Bisnis.com, JAKARTA Otoritas fiskal menegaskan biang kerok dari lamanya dwelling time waktu sejak barang impor dibongkar dari kapal sampai dengan barang keluar dari pelabuhan bukan dari customs clearance yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Di pre clearance. Ya itu di Kementerian Perhubungan, ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro singkat ketika ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2015)
Belum lama ini, di hadapan anggota DPR, Bambang menyatakan penyelesaian custom clearance di pelabuhan hanya memakan waktu sekitar 1,41 hari. Bahkan, kuartal I/2015, di saat pertumbuhan ekonomi melambat di level 4,7%, penyelesaian hanya 1,31 hari.
Seperti diketahui, dwelling time terbagi menjadi pre clearance, custom clearance dan post clearance. Aktivitas pre clearance merupakan proses sejak kedatangan sarana pengangkut hingga peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan peninjauan nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Aktivitas customs clearance meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan sampai dengan adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sementara post clearance meliputi pengangkutan peti kemas keluar pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.
Menilik Laporan Kinerja 2014 DJBC, rata-rata waktu penyelesaian proses kepabeanan memang mencapai 1,41 hari dari target 3 hari. Proses kepabeanan paling lama berada di jalur merah KPU BC Tanjung Priok yakni 6,97 hari. Kondisi ini membuat rata-rata waktu penyelesaian di KPU tersebut sekitar 1,24 hari.
Saat dihubungi, Direktur Fasilitas Kepabenan DJBC Kukuh S Basuki mengatakan hasil laporan KPU BC Tanjung Priok, saat ini rata-rata proses penyelesaian kepabeanan (customs clearance) di pelabuhan tersebut sekitar 0,62 hari.