Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengakomodasi Dana Aspirasi anggota DPR dalam RAPBN 2016 jika programnya berlainan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Yang pasti, pembahasan anggaran sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran baru. Jadi, kalau mau dicoba pun, harus mengikuti aturan yang ada," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, (24/6).
Menurutnya, masalah mekanisme lebih penting sebelum membicarakan ketersediaan ruang fiskal untuk memenuhi dana aspirasi yang diestimasi mencapai Rp11,2 triliun itu.
Adapun RKP biasanya disusun selama setahun, yang berisi program prioritas pemerintah selama satu tahun anggaran. "Sudah ada item-itemnya. Jadi, tidak boleh ditambah".
Di sisi lain, penyusunan Dana Aspirasi - disebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) - oleh anggota DPR dipaksakan sepekan sejak gagasan disepakati Selasa (23/6) malam karena pengajuan ditenggat 1 Juli.