Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME: Lino Bela Otoritas Pelabuhan tapi Salahkan 8 Kementerian

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyalahkan delapan kementerian sebagai penyebab lamanya proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirut PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino./Bisnis
Dirut PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyalahkan delapan kementerian sebagai penyebab lamanya proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Richard Joost Lino, Direktur Utama Pelindo II, mengatakan otoritas pelabuhan tidak memiliki kaitan dengan lamanya proses dwelling time. Pasalnya, proses di setiap kementerian masih menjadi penghambat utama dalam proses dwelling time.

“Itu [proses dwelling time] sama sekali tidak ada kaitannya dengan kami. Itu pemerintah, karena delapan kementerian itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/6/2015).

Lino menuturkan hingga kini perizinan di setiap kementerian masih belum berkaitan, sehingga membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya. Dirinya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, upaya mempercepat dwelling time yang dilakukan beberapa kementerian sebelumnya hanya sandiwara, karena hingga kini tidak ada petugas yang melayani di kantor pelayanan terpadu Tanjung Priok.

“Orang-orang itu harus dipaksa [bekerja]. Penambahan lapangan bukan solusi, karena penambahan lapangan hingga 1.000 hektare pun tidak akan berguna kalau barangnya tidak dapat keluar,” ujarnya.

Sekadar diketahui, delapan kementerian dan lembaga yang terkait langsung dengan pelabuhan adalah Badan Karantina Kementerian Pertanian, Badan Karantina Perikanan, BPOM, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan kekecewaannya terhadap proses dwelling time di Tanjung Priok yang masih memerlukan 5,5 hari. Hal tersebut ditambah dengan tidak ada jawaban yang memuaskan saat Presiden menanyakan penyebab lamanya proses tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper