Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan diminta bertindak tegas dalam penanganan barang-barang yang menumpuk sekaligus merapikan garis koordinasi guna mempersingkat waktu menginap barang alias dwelling time.
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, mengungkapkan masalah klasik seperti dwelling time selalu bermuara pada koordinasi yang tidak jelas. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab penuh mengomandoi birokrasi dan sistem yang melibatkan 18 kementerian/lembaga ini.
"Sekarang kan semua urusan sendiri-sendiri. Jadi dwelling time lama, tidak ada birokrasi yang benar. Semestinya, [komando] diambil oleh [Ditjen] Perhubungan Laut atau OP," tuturnya, Jumat (19/6/2015).
Selain itu, mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengakui jika perilaku sebagian importir juga turut memperumit masalah ini. Pada gilirannya, rantai distribusi dan logistik menjadi berbiaya tinggi. Di titik inilah, kata Sofjan, OP harus bertindak tegas.
"Betul, ada saja importir [yang lama mengambil barangnya], tapi kalau ada peraturan yang tegas, itu barang bisa keluar. Karena barang kan enggak boleh ada di palabuhan. Elu yang punya pelabuhan kok, kenapa dibiarkan lama-lama? Kalau perlu, buang saja barangnya ke laut."
Secara terpisah, Dewan pemakai jasa angkutan Indonesia (Depalindo) menegaskan usulan pengadaan Keputusan Presiden untuk menekankan kewenangan Otoritas Pelabuhan guna mengoordinasi kementerian dan lembaga yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok dianggap tidak perlu.
Ketua Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan perumusan keppres mengenai penegasan wewenang otoritas pelabuhan tidaklah perlu karena tugas kepala otoritas pelabuhan sudah jelas dan seharusnya semua tunduk
dibawahnya.
“Enggak perlu, seperti kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sampaikan saat berkunjung ke Tanjung Priok kemarin, kalau dia sudah sebagai gubernur di pelabuhan seharusnya semua tunduk,” ujarnya kepada
Bisnis, Jumat (19/6/2015).
Toto menambahkan personel kementerian setingkat eselon dua dirasa sudah cukup mengepalai Pelabuhan Tanjung Priok.
Ide mengenai keppres ini berasal dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menyarankan Kemenko Kemaritiman sebagai penanggungjawab masalah dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok untuk meneruskan
gagasan ini ke Presiden.
Menurut Jonan, Kepres ini nantinya mempertegas kepmen dan UU Pelayaran No.17/2008 yang sudah mengatur masalah kewenangan otoritas pelabuhan.
Dia menambahkan tugas otoritas pelabuhan yang mengoordinasi 18 kementerian dan lembaga akan lebih kuat dengan adanya keppres.