Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR menilai perpres pengendalian harga bahan pangan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo telat. Seharusnya perpres ini bisa diterbitkan sejak jauh-jauh hari lalu.
"Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan seperti dikutip dalam website DPR, Kamis (18/6/2015).
Namun demikian, Heri tetap berharap agar nantinya perpres tersebut mampu mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain, perpres tersebut juga harus memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.
"Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya UU Perdagangan sejak tahun 1973 sampai dengan 2014," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel