Kabar24.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung meminta pemerintah mengkaji kembali gagasan untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pelaku korupsi.
Menanggapi wacana tax amnesty tersebut, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto berharap pemerintah kembali mempertimbangkan penerapannya, mengingat tidak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan dananya ke luar negeri dan disimpan di bank-bank asing di luar negeri.
"Ya kita lihat nantilah," tutur Andhi di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurut Andhi, tax amnesty bukan satu-satunya solusi untuk menarik pajak dari pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan dananya ke luar negeri dan langsung diberikan pengampunan.
Kendati demikian Andhi menegaskan jika wacana tersebut tetap digulirkan, maka pihaknya akan mendalami dan mempelajarinya lebih dalam.
"Kita akan pelajari lagi nanti. Akan kita dalami juga wacana itu," tukasnya.
Sejauh ini, wacana untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sempat digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan masih menimbulkan pro dan kontra.
Wacana tersebut sebelumnya sempat digulirkan Dirjen Pajak sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak negara yang pada kuartal I/2015 baru mencapai Rp198,226 triliun atau hanya 15,32% dari target Rp1.294,258 triliun pada tahun 2015 ini.
Rencananya, tax amnesty tersebut bukan hanya memberikan pengampunan pada pelaku tindak pidana pajak, tetapi juga para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan finansial yang berkaitan erat dengan perkara pajak.
Pasalnya, pemerintah ingin menarik dana para pengusaha yang diduga kuat terparkir di luar negeri, hingga kisaran Rp3.000-Rp4.000 triliun.