Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengevaluasi 130 jembatan timbang se- Indonesia seiring dengan pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah pusat.
Harno Trimadi, Kasubdit lalu Lintas Jalan, Direktorat LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan dalam review tersebut, Kemenhub bakal menggandeng pihak ketiga yang bertindak sebagai jasa konsultan.
Secara teknis, pihaknya menerangkan peninjauan jembatan timbang meliputi sisi letak, kapasitas parkir, desain fisik bangunan dan lainnya.
“Kami diberi waktu satu tahun untuk me-review jembatan timbang se-Indonesia,” paparnya di sela-sela pembentukan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng, Rabu (10/6/2015).
Keberadaan jembatan timbang yang tersebar di beberapa provinsi, katanya, perlu dibenahi baik secara pengelolaan maupun tata letak fisik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar dan pelanggaran beban muat barang dari pengemudi truk.
Harno mengatakan langkah Kemenhub dalam meninjau kembali serta pengambilalihan pengelolaan jembatan timbang akan mengacu pada regulasi teknis yakni UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diperkuat Peraturan Pemerintah 74/2014 tentang Angkutan Jalan.
“Secara teknis, dua undang-undang itu sama. Namun kewenangannya berbeda,” terangnya.
Menurutnya, jembatan timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang. Harno menerangkan angkutan barang pada prinsipnya diperbolehkan mengangkut semua barang asalkan sesuai dengan ketentuan muat barang dan keras jalan.
Temuan di lapangan, ujarnya, tidak sedikit angkutan barang yang tidak memiliki dokumen. Adapula, temuan dari pengemudi angkutan barang mengangkut barang yang dilarang, semisal narkoba, dengan menyertakan dokumen palsu.
“Ke depan, pemerintah akan memperhatikan semua komponen angkutan barang yang berkaitan dengan keselamatan orang lain. Bisa saja, muatan sudah sesuai tapi dari kesalamatan bisa membahayakan nyawa seseorang kan berbahaya,” ucapnya.