Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggemukan Sapi, DPR Minta Feedloter Terbukti Salah Ditindak Tegas

Perusahaan penggemukan sapi (feedlot) yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, karena sudah melanggar keamanan pangan yang diatur dalam UU Pangan No 18/2012.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penggemukan sapi (feedlot) yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, karena sudah melanggar keamanan pangan yang diatur dalam UU Pangan No 18/2012.

"Perusahaan yang menggunakan obat hewan yang dilarang itu dapat dikenakan sanksi administrasi (dicabut izin),  bahkan bisa dipidana dan denda," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, Senin (8/6).

Sebelumnya, sejumlah feedloter mendapat surat peringatan dari Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian karena masih menggunakan obat-obatan beta agonist 2 untuk menggemukkan sapi. Pelarangan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian No. 300059/HK.340/F/11/2011.

Seperti diatur dalam UU Pangan No. 18/2012, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana ini, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pemerintah melarang penggunakan obat-obatan Beta Agonis 2 dan turunannya di seluruh Indonesia. Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.

Residu Beta Agonis 2 pada daging sapi tidak akan hilang meski daging dipanaskan dalam suhu tinggi. Residu dari obat tetap akan terdapat di dalam daging dan terutama pada jeroan, seperti hati sapi.

Beta Agonis 2 sudah dilarang di 130 negara. Mencampurkan obat ini dapat mempercepat proses penggemukan sapi, sehingga digunakan oleh banyak feedloter walaupun sudah jelas dilarang.

Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR, mengungkapkan akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin impor sapi terhadap feedloter (perusahaan penggemukan sapi) yang terbukti menggunakan obat terlarang. Bahkan dia akan meminta pemerintah menutup perusahaan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan.

“Kami akan merekomendasi pencabutan izin impor sapi feedloter yang terbukti melanggar aturan. Obat itu sangat berbahaya dan sudah dilarang tapi masih ada yang menggunakan," tegasnya.

Dalam perkembangkan lain, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Muladno mengatakan pemerintah akan melakukan pengecekan ulang.

“Persoalan tersebut sebenarnya masih ada despute. Ada perusahaan yang merasa menyuntikkan ada yang tidak,” ungkapnya.

Karena itu pemerintah meminta perusahaan membuat SOP dan melakukan penataan kembali, apakah perusahaan penggemukan sapi tersebut sudah memiliki sertifikat. Setelah itu, pemerintah akan melakukan cek ulang.

“Kita posisinya tidak menuduh. Masih belum bisa fix harus diteliti lagi ada tidaknya perusahaan yang menggunakan Beta Agonist atau tidak. Juli nanti kita akan evaluasi kembali,” ujarnya.

Menurut Muladno, dampak penggunaan obat Beta Agonist 2 bisa menyebabkan kanker pada manusia, sehingga sangat berbahaya. Namun, tim dari Kementerian Pertanian akan sangat hati-hati dalam menangani persoalan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper