Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi mengusulkan insentif keringanan pajak kepada industri yang merekrut tenaga kerja bersertifikat.
Ketua BNSP Sumarna F. Abdurahman Selama ini sektor industri takut jika mempekerjakan pekerja bersertifikat berimplikasi terhadap remunerasi. Sehingga pekerja akan menuntut gaji yang lebih tinggi.
"Tetapi paling tidak kita mulai dulu dengan sistem insentif misalnya industri yang merekrut tenaga kerja bersertifikat akan mendapatkan keringanan pajak, tadi saya usulkan juga [kepada Jokowi]," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/6/2015).
Insentif pajak seperti ini sudah pernah digulirkan pada tahun 1990-an namun tidak berjalan. Saat itu waktu pelaku industri kapok lantaran justru ditelanjangi ketika sampai di kantor pajak. Pihak BNSP juga menyiapkan solusi lain.
Cara kedua yakni memberi hibah kepada asosiasi industri agar membuat standar kompetensi. Langkah ini mengadopsi Australia yang sudah menerapkan hal itu dan hasilnya lebih efektif.
"Itu yang paling penting sebenarnya karena mereka kalau suruh membuat [standar] sendiri pasti secara teknis ya kan mereka sulit," tutur Sumarna. Biaya satu paket standar kompetensi mencapai Rp300 juta-an.
Pakai Pekerja Bersertifikat, BNSP Usul Keringanan Pajak
Badan Nasional Sertifikasi Profesi mengusulkan insentif keringanan pajak kepada industri yang merekrut tenaga kerja bersertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium