Bisnis.com, JAKARTA - Komite verifikasi pemberian fasilitas keringanan pajak yang beranggotakan unsur kementerian dan lembaga saat ini belum dapat menjalankan tugas lantaran belum mengantongi surat keputusan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N mengatakan komite verifikasi terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Yang berwenang mengeluarkan SK adalah Kementerian Keuangan. Komite verifikasi hingga saat ini belum dapat menjalankan tugas memproses pengajuan tax holiday karena belum memiliki dasar hukum," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (7/6).
Dia mengemukakan kendati anggota komite setiap tahun berasal dari kementerian dan lembaga yang sama, namun sesuai dengan regulasi yang berlaku anggota komite ditetapkan setiap tahun, sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.011/2011 tentang Pembentukan Komite Verifikasi Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Seharusnya SK komite verifikasi dikeluarkan setiap awal tahun agar komite ini segera membentuk tim teknis yang bertugas melakukan verifikasi lapangan atas proposal keringanan pajak atau tax holiday yang diajukan oleh investor".
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 442/KMK.011/2011, susunan keanggotaan komite verifikasi adalah pengarah komite oleh wakil menteri keuangan I & II, ketua/anggota oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu, Direktur Jenderal Pajak, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin.