Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menilai bunga 6% untuk pinjaman uang muka perumahan bagi pekerja yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup ideal.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bunga tersebut diberlakukan untuk memenuhi konsep gotong royong dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu bunga 6% masih oke. Kalau dibandingkan dengan bunga bank kan masih lebih rendah. Bunga di bank rata-rata sudah lebih dari 7%," katanya, Rabu (3/6/2015).
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran bunga pinjaman untuk uang muka perumahan bagi pekerja sebesar 6%.
Bunga sebesar 6% tersebut diperuntukkan pihak perbankan selaku pengelola dana, dengan rincian 4% adalah hak bunga perbankan dan 2% untuk biaya administrasi pengelolaan dana.
"Jadi pola pikirnya dalam iuran BPJS itu kan gotong royong, Cara ngitungnya jangan begitu. Kan iurnya harus dihitung berapa lama dan berapa besarnya, Ini sifatnya gotong royong, bukan seperti orang menambung tapi peserta mampu memberikan subisidi bagi anggota lain yang kurang mampu," ujarnya.