Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah, Asperindo Ancam Laporkan Angkasa Pura Logistik ke KPK

Asosisasi Pengusaha Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) mengancam laporkan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar yang akan merugikan negara senilai Rp18 miliar per tahun.
Ilustrasi/aplog.co
Ilustrasi/aplog.co

Kabar24.com, JAKARTA—Asosisasi Pengusaha Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) mengancam laporkan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar yang akan merugikan negara senilai Rp18 miliar per tahun. 

Ketua DPW Asperindo Sulawesi Selatan Sugondo mengatakan pungutan liar (pungli) tersebut berupa penarikan biaya timbangan dan x-ray di terminal kargo outgoing yang jasanya sudah tidak diberikan lagi dengan indikasi kerugian Rp1,5 miliar per bulan jika Regulated Agent (RA) diberlakukan

“APL hendak menerapkan Regulated Agent [RA] berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.152/2012 secara sepihak tanpa persetujuan pengguna jasa yang diwakili Asperindo Sulsel,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Bisnis, Sabtu (23/5/2015).

Terlebih, Sugondo menjelaskan, penetapan ini belum ada kesepakatan harga. Oleh sebab itu, dia menilai pemberlakuan ini melanggar Pasal 31 KP 152/2012 dan Pasal 243 dan Pasal 245 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Asperindo menolak penerapan RA PT Angkasa Pura Logistik yang akan diberlakukan tanggal 25 Mei 2015 karena menambah biaya logistik, memperpanjang dan memperlama proses barang keluar (outgoing), menambah risiko barang rusak yang belum jelas tanggung jawabnya dan adanya indikasi diskriminasi pemanfaatan lahan bandara dari Dirjen Perhubungan Udara. 

Sugondo menambahkan pemberlakuan RA tidak sesuai dengan semangat Gubernur Sulawesi Selatan yang ingin mendorong peningkatan nilai eksport tiga kali lipat. Bahkan, menurutnya, hal ini akan mengancam terjadinya penurunan eksport.

Untuk itu, Asperindo meminta Otban dan Dirjenhub mendesak APL untuk mengembalikan, menyempurnakan serta memaksimalkan fungsi pergudangan outgoing yang sudah ada (dengan penambahan fasilitas cold storage) dan fasilitas lain sesuai dengan KM 29 tahun 2005 tentang SNI Pembangunan Terminal Kargo, mengingat marine product merupakan komoditas unggulan Sulawesi Selatan.

“Apabila APL bersikukuh memberlakukan RA, maka Asperindo akan langsung ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2015,” tegas Sugondo.

Selain melapor ke KPK, Asperindo akan melaporkan perkara ini ke KPPU RI, Ombudsman RI, Menteri Perhubungan dan DPR RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper