Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menggejot sektor pariwisata dan penyerapan tenaga kerja, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Kementerian Pariwisata serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait kemungkinan investor asing memiliki properti dalam janga 15x2 tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan peluang kepemilikan properti oleh asing dalam kurun 15x2 tahun dan HGU selama 80 tahun khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
“Bayangkan jika mereka bisa cepat DP 30%-50%, dananya bisa dibuat membangun infrastruktur,” ujar Franky dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (22/5/2015).
Salah satu KEK Pariwisata yang sudah siap yakni KEK Mandalika yang diproyeksi akan berperan strategis bagi perekonomian daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Franky mengungkapkan masterplan KEK tersebut sudah jadi dan masalah pembebasan tanah sudah hampir selesai.
Dari total area 1.170 hektare, hanya 135 hektare yang belum dibebaskan. Sementara itu, dalam masterplan KEK Mandalika tersebut akan ada beberapa pembangunan, a.l. 10.000 kamar hotel, 1.600 kamar vila/ kawasan residensial, 100 hektare lapangan golf, 40 hektare ecopark, dan 4,7 hektare convention center.
KEK yang ditargetkan rampung 2020 nanti itu dinilai berpotensi menyerap 58.700 tenaga kerja. Jumlah tersebut, sambung Franky, bertambah 2-3 kali lipat dari maa konstruksi.
“Potensi cukup besar karena lebih dari 58 ribu tenaga kerja dapat terserap ketika sudah selesai dibangun. Ini dapat mengurangi arus tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, di mana NTB merupakan penyuplai TKI ke luar negeri terbesar setelah Jawa Timur,” katanya.
BKPM, lanjut dia, akan terus memetakan langkah-langkah yang dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi investasi di KEK Mandalika. Instansinya pun menyatakan siap membantu mempromosikan KEK Mandalika di luar negeri, seperti Milan World Expo maupun event promosi di luar negeri lainnya seperti ke Jepang dan China.