Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Kaltim: 19 Perusahaan Tambang Masih Belum Lepas Lahan

Pembangunan mega proyek infrastruktur di Kaltim tersebut terancam tidak optimal lantaran 19 perusahaan tambang belum bersedia melepas lahan konsesinya untuk pembangunan jalan tol itu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SAMARINDA – Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk., Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan mega proyek jalan tol Balikpapan – Samarinda akan dilanjutkan.

Namun, pembangunan mega proyek infrastruktur di Kaltim tersebut terancam tidak berjalan optimal lantaran ada 19 perusahaan tambang yang belum bersedia melepas lahan konsesinya untuk pembangunan jalan tol itu.

Data Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim menyebutkan ada 26 perusahaan tambang yang areal konsesinya terlintasi pembangunan jalan tol tersebut. Dari jumlah itu, baru 7 perusahaan yang menyatakan kesediaannya melepas arealnya, sementara 19 perusahaan belum memastikan kesediaannya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah menegaskan tidak ada masalah terkait pelepasan lahan tambang untuk jalan tol. Sebab, 19 perusahaan tersebut telah bersedia melepas lahan konsesinya untuk dijadikan jalan tol.

“Secara prinsip mereka setuju melepas lahannya, namun masih menunggu pengesahan dari dewan direksi perusahaan masing-masing,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2015).

Amrullah mengungkapkan sesuai instruksi dari Gubernur Kaltim, setiap perusahaan yang lahannya terlewati jalan tol harus membuat surat pernyataan tidak keberatan melepas lahan konsesi yang dimiliki untuk pembangunan jalan tol.

“Jadi 19 perusahaan itu statusnya menunggu pengesahan surat pernyataan dari direksi,” sebutnya.

Pada Kesempatan sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan merujuk pada UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya memiliki kewenangan yang kuat untuk memaksa perusahaan itu melepas lahannya guna dijadikan jalan tol.

Dia mengemukakan prosedur penetapan rute jalan tol Balikpapan-Samarinda tersebut sudah tepat, karena sudah didasarkan pada UU Tata Ruang dan Agraria yang berlaku. Sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

“Kalau mereka [perusahaan] keberatan, silakan ke pengadilan [Pengadilan Tata Usaha Negara],” tegasnya saat rakor di Kantor Gubernuran beberapa waktu lalu.

Awang menegaskan pada tahun ini pengerjaan fisik jalan tol Kaltim kembali dilanjutkan. Jalan tol sepanjang 99,02 kilometer tersebut terbagi dalam lima paket. Saat ini, sudah terbangun badan jalan sepanjang 42,75 kilometer dan konstruksi rigid pavement sepanjang 5,1 kilometer.

Pada paket I KM 13 Balikpapan – Samboja sepanjang 22 kilometer (km) telah terealisasi pekerjaan tanah 15,01 kilometer dan rigid pavement 1,7 kilometer. Paket I ini didanai APBD Kaltim senilai Rp1,5 triliun dengan skema pembiayaan tahun jamak 2014 – 2018.

Kemudian Paket II Samboja – Palaran sepanjang 26,13 km telah terealisasi pekerjaan tanah 4,1 km, rigid pavement 0,9 km dan overpass satu buah.

Selanjutnya, Paket III Samboja – Palaran sepanjang 21,9 km telah terealisasi pekerjaan tanah 13,15 km dan rigid pavement 1 km.

Selanjutnya pada paket IV Palaran – Jembatan Mahkota II sepanjang 17,9 km dan paket V KM 13  Sepinggan-Balikpapan sepanjang 11,09 km, masing-masing telah terealisasi pekerjaan tanah sepanjang 10,3 km dan 5,29 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper