Bisnis.com, MALANG-Aparat TNI AD dari Komando Rayon Militer (Koramil) 0818/20 Tajinan Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pembelian pupuk bersubsidi di luar wilayah yang diizinkan yakni di kecamatan Gondanglegi.
Pembeli pupuk bersubsidi ilegal yang diamankan tersebut adalah Sugeng Abadi warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Sebanyak tiga ton pupuk bersubsidi yang diangkut truk box Nopol 8170 GA berhasil diamankan.
Dantim Intel Korem 083 Baladika Jaya, Kapten Infanteri Agus Sudjiono, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah truk bermuatan pupuk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembeli tidak bisa menunjukkan surat pembelian sesuai lokasi distribusi penggunaan pupuk. Sehingga akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Agus, Selasa (12/5/2015).
Petugas berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 28 zak, ZA 18 zak, Urea enam zak dan SP lima zak yang jumlahnya keseluruhan mencapai tiga ton.
Pembeli sendiri berdalih membeli pupuk tersebut untuk dipergunakan sendiri. Pengakuan tersebut dinilai sah-sah saja. Hanya saja pembelian pupuk sebanyak tiga ton dan digunakan untuk lahan seluas 3,5 hektare dinilai petugas tidak relevan.
“Kami akan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Pembeli pupuk bersubsidi, Sugeng Abadi, mengatakan sengaja membeli pupuk bersubsidi tersebut karena stok di tempatnya sudah habis. Sementara dia terpaksa harus membeli di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan pupuk lahan tebu miliknya.
“Pupuk tersebut sedianya untuk kebutuhan lahan tebu milik saya seluas 3,5 hektare dan saya gunakan sendiri, tidak untuk dijual,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel