Kabar24.com, Jakarta--Tenaga kerja bongkar muat memprotes keras munculnya Peraturan Menteri Perhubungan No.53 Tahun 2015. Aturan tersebut telah menganggu koperasi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar dimana pengelolaan akan dilakukan oleh pihak lain, baik swasta maupun yayasan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Jusuf Rizal mengatakan pertemuannya dengan pihak Kemenhub pada Senin (11/5/2015) tidak membuahkan hasil. Menurutnya, buruh akan melancarkan aksi 'Cari Jonan' dengan mengepung gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Selasa (26/5/2015).
"Kita akan lakukan aksi pertama. Aksi Cari Jonan ini tanggal 26 Mei 2015. Kita sengaja tidak mengambil momen 20 Mei agar tidak ditunggangi kelompok-kelompok bagian dari konsporasi politik," katanya, Selasa (12/5/2015).
Dia memperkirakan sekitar 15.000-20.000 orang buruh akan memadati Kemenhub. Saat ini ada 87 unit koperasi primer yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 150.000 orang. Padahal, selama 25 tahun terakhir kondisi buruh di pelabuhan sudah kondusif dengan pengelolaan koperasi dibawah serikat pekerja.
Dia berharap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mampu memberikan klarifikasi munculnya aturan tersebut sekaligus mencabut Permenhub No.53 Tahun 2015.
"Kita akan terus bergerak. Kita baru selesai rapat, gerakan pertama kita aksi Cari jonan. Koperasi ini bukan jualan produk, ini nicara eksistensi manusia yang bekerja," ucapnya.