Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANDIRI INSTITUT: Kewajiban Penggunaan Rupiah Agar Dilakukan Secara Bertahap

Mandiri Institute menilai Beleid tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI sebaiknya dilakukan secara bertahap.nn
Rupiah/JIBI-Rachman
Rupiah/JIBI-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG- Mandiri Institute menilai Beleid tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI sebaiknya dilakukan secara bertahap.

Destry Damayanti, Executve Director Mandiri Institute mengatakan kebijakan itu harus dilakukan secara bertahap lantaran tidak semua pihak siap dengan kebijakan tersebut. Sebenarnya, kata Destry, kebijakan tersebut cukup baik dan bisa mengurangi permintaan dollar domestik.

“Karena banyak perusahaan yang punya kewajiban dalam dolar AS. Kalau tiba-tiba mereka harus ubah, itu tentu membutuhkan waktu, apalagi rupiah saat ini sedang fluktuatif. Jadi mungkin harus dilakukan secara bertahap,” kata Destry dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi di Bandung, Sabtu (9/5/2015).

Menurutnya, bila semuanya dipaksakan untuk melaksanakannya tahun ini, tentu akan menjadi beban bagi semua pihak. Berbeda bila dilakukan saat kondisi sedang stabil. “Saya melihat tahun ini harusnya biarlah jadi tahun konsolidasi, tahun transisi agar semua bisa lebih baik.”

Untuk diketahui, dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, semua transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015 namun ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valuta asing. Sementara itu, perjanjian tertulis yang dibuat sebelum taggal 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.

Adapun, pokok-pokok aturan tersebut a.l tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, larangan menolak rupiah, pengecualian transaksi nontunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI, danpengecualian terhadap KUPVA dan pembawaan UKA ke luar/ke dalam wilayah Pabean RI.

Kemudian, laporan dan pengawasan kepatuhan, sanksi, ketentuan peralihan (masa berlakunya perjanjian tertulis pada transaksi nontunai), masa berlaku kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai, dan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah.

Adapun, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah berlaku untuk transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional, pembiayaan internasional, dan transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam undang-undang.

Selain itu, ada juga pengecualian transaksi nontunai menggunakan persetujuan BI seperti proyek infrastruktur strategis dan pelaku usaha yang menemui hambatan bila penerapan tersebut diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper