Bisnis.com, BANDUNG - Sejumlah daerah sentra padi di Jawa Barat telah melakukan masa panen padi pada periode Januari-Maret 2015. Padi yang dipanen tersebut merupakan hasil masa tanam pada periode Oktober-Desember 2014 atau sugron I.
Kasubag Program dan Perencanaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Diperta) Jabar M.Ramdhani mengatakan total luas panen padi sawah periode Januari-Maret 2015 mencapai 489.285 hektare (ha) dengan total produksi 2,9 juta ton.
“Kami usahakan di sugron II produksi padi lebih tinggi dari sugron I untuk mendorong supaya target 13 juta ton produksi padi dalam tahun 2015 tercapai. Sugron II itu, masa tanam padi periode Januari-April 2015 yang dipanen pada periode Mei-Agustus 2015,” katanya, Jumat (1/5/2015).
Adapun daerah sentra padi yang panen pada periode Januari Maret 2015 antara lain Sukabumi 46.000 ha, Cianjur 40.000 ha, Garut 40.000 ha, Tasikmalaya 33.000 ha, Majalengka 38.000 ha, Sumedang 22.000 ha, Subang 28.000 ha, serta Indramayu 18.000 ha.
Dia melanjutkan harga jual padi di tingkat petani di Jabar pada periode panen Januari-Maret 2015 terbilang stabil, yaitu kisaran antara Rp4.000 – Rp4.200 per kilogram.
“Harga tersebut harga paling tinggi di Jabar. Kalau dibandingkan dengan di provinsi-provinsi lain, harga padi di Jabar terbilang stabil,” katanya.
Kendati demikian, harga jual padi di tingkat petani pada periode Januari-Maret berpotensi fluktuatif tergantung ketersediaan dan permintaan.
“Harga padi itu, biasanya mengacu kepada hukum pasar, yaitu kalau barang banyak dan permintaan sedikit, harga akan turun dan sebaliknya. Kalau barang sedikit sedangkan permintaan banyak, pasti harga naik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Himpunan Kerukuran Tani (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja mengkhawatirkan produksi padi beberapa tahun ke depan terus menyusut meskipun Jabar sebagai salah satu lumbung pertanian. Pasalnya, saat ini alih fungsi lahan lahan pertanian kurang dikendalikan oleh pemerintah.
"Tren penurunan lahan pertanian saat ini meskipun tergolong sedikit namun bisa berdampak terus berlanjut hingga beberapa tahun ke depan," katanya.
Entang memaparkan pemerintah pusat harus melakukan intervensi terhadap pemerintah kabupaten/kota agar mereka membuat peraturan bupati/peraturan wali kota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau Undang-undang mengenai Perlindungan Sawah.
Dia beralasan adanya otonomi daerah membuat kabupaten/kota seenaknya melakukan alih fungsi lahan dengan tidak memperhatikan kondisi lahan pertanian terutama yang produktif.
Jabar Panen Padi 2,9 Juta Ton, Harga Jual Ditentukan Hukum Pasar
Sejumlah daerah sentra padi di Jawa Barat telah melakukan masa panen padi pada periode Januari-Maret 2015. Padi yang dipanen tersebut merupakan hasil masa tanam pada periode Oktober-Desember 2014 atau sugron I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana & Wisnu Wage
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
28 menit yang lalu