Bisnis.com, JAKARTA--Terminal peti kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim sudah menjalankan sistem dan prosedur kegiatan layanan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina di pelabuhan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Bahkan, TPK Koja masih membebaskan semua biaya atas kegiatan isnpeksi peti kemas karantina tersebut sesuai dengan surat edaran Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami (TPK Koja) kan hanya pelaksana di lapangan untuk mendukung layanan inspeksi karantina sebelum peti kemas impor menyelesaikan dokumen kepabeanannya. Kami ikuti semua aturan pemerintah,” ujar Marketing Manager TPK Koja, Nueryono Arief, kepada Bisnis, hari ini, Senin (27/4).
Meskipun begitu, dia enggan mengomentari hasil pantauaan langsung dan investigasi Ombudsman RI di lapangan blok R1 tempat pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib karantina di TPK Koja, hari ini (27/4).
“Yang jelas belum ada biaya apapun selama piloting di Koja untuk layanan tersebut,”paparnya.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan sudah sejak awal pihaknya mempersoalkan kegiatan inspeksi peti kemas wajib karantina di terminal bongkar sebab terlebih dahulu sudah ada fasilitas tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di Pelabuhan Priok.
“Harusnya optimalkan saja fasilitas TPFT yang ada untuk pemeriksaan barang impor wajib karantina sebelum clearance kepabeanan di pelabuhan Priok,”ujarnya dikonfirmasi Bisnis, hari ini (27/4).
Widijanto mengatakan, saat ini diperlukan harmonisasi atas sebuah kebijakan yang ada dengan implementasi dilapangan agar sesuai dengan harapan pelaku usaha. “Apalagi kan Permentan soal itu sudah ada. Nah sekarang kita mesti mencari solusi agar tidak ada hambatan arus barang dipelabuhan terkait layanan inspeksi tersebut,” tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukkan media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di tempat pemeriksaan karantina atau disebut TPK.
Beleid tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Pertanian Amran Sulaiman No:12/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 25 Maret 2015. Permentan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan tindakan karantina di tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan.
Dalam beleid itu dijelaskan fasilitas TPK yang berada di dalam Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang mempunyai fasilitas dermaga paling kurang harus memiliki area penumpukan peti kemas media pembawa, plugging (untuk peti kemas berpendingin), ruang administrasi dan kelengkapannya, fasilitas sistem teknologi informasi dan fasilitas pemeriksaan fisik media pembawa.
Sedangkan bagi TPK di dalam TPS yang tidak mempunyai fasilitas dermaga selain harus memiliki sarana sebagaimana diatas tadi, juga mesti memiliki ruang laboratorium, longroom dan coolroom, area perlakuan, dan area penahanan.
Sementara itu, Ombudsman RI mengaku kecewa dengan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen kepabeanan di terminal bongkar TPK Koja,pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, kegiatan inspeksi karantina di terminal bongkar justru mendongkrak yard occupancy ratio (YOR) terminal peti kemas lini satu pelabuhan.
Inspeksi Karantina di TPK Koja di Klaim Sudah Prosedural
Terminal peti kemas Koja di Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim sudah menjalankan sistem dan prosedur kegiatan layanan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina di pelabuhan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Mendagri: Harga Beras Stabil Jelang Pilkada 2024
24 menit yang lalu