Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Allowance: Bidang Usaha Diperluas

Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan jumlah bidang usaha yang diakomodir untuk menerima fasilitas tax allowance di dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2015 bertambah dari sebelumnya 129 menjadi 143 bidang usaha.
ilustrasi
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan jumlah bidang usaha yang diakomodir untuk menerima fasilitas tax allowance di dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2015 bertambah dari sebelumnya 129 menjadi 143 bidang usaha.

Franky Sibarani, Kepala BKPM, mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 18/2015ini akan mendorong pencapaian target investasi 2015 senilai Rp519,5 triliun untuk penanaman modal dalam negeri dan Rp343,7 triliun dari penanaman modal asing.

"Kami sedang menyiapkan Peraturan Kepala BKPM mengenai tata cara pemberian tax allowance. Proses pengajuan tax allowance selesai maksimal 50 hari kerja. Aturan ini memberikan kepastian dan transparansi dalam pengajuan fasilitas keringanan pajak, katanya di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dia mengatakan dalam peraturan pemerintah yang baru ini disebutkan fasilitastax allowance ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala
BKPM.

Dalam kajian, BKPM melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian teknis.

Selain itu, pemerintah tidak menetapkan syarat minimal investasi untuk mendapatkan insentif ini.

Sejumlah insentif baru yang cukup menarik dalam peraturan ini seperti pemberian kompensasi lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun bagi Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat

-Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur

-Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%

-Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang

-Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)

-Perusahaan yang melakukan reinvestasi

-Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper