Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tegaskan Kewenangan Otoritas Pelabuhan

Bisnis.com, JAKARTAKementerian Perhubungan menegaskan kembali kewenangan otoritas pelabuhan guna mempermudah birokrasi dan memperlancar kegiatan di pelabuhan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menegaskan kembali kewenangan otoritas pelabuhan guna mempermudah birokrasi dan memperlancar kegiatan di pelabuhan.

Penegasan ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri No. 199 Tahun 2015 tentang Penunjukan Otoritas Pelabuhan sebagai Koordinator Kegiatan Pemerintahan dan Pengusahaan di Pelabuhan.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit menjelaskan penegasan kembali kewenangan otoritas pelabuhan ini salah satunya guna menekan birokrasi yang rumit di pelabuhan sehingga nantinya berdampak pada usaha penekanan ongkos logistik.

“[Tujuannya] Ya, supaya keputusan lebih cepat diambil karena selama ini seolah-olah instansi lain bilang bea cukai jadi terhambat jadi OP mempunyai kewenangan langsung mengenai hal itu,” tegas Bobby, Rabu (23/4).

Artinya, lanjut Bobby, bila dirasa ada masalah nantinya otoritas pelabuhan akan langsung melapor kepada menteri karena posisinya setara dengan wakil menteri yang bertanggungjawab dalam kepelabuhanan.

Oleh karena itu, keputusan menteri ini adalah bentuk penegasan kembali wewenang dan tanggung jawab otoritas pelabuhan.

Bobby menjelaskan kewenangan otoritas pelabuhan telah dituangkan dalam Undang-Undang No17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ada dua hal yang perlu digarisbawahi dalam keputusan baru ini. Pertama, otoritas pelabuhan harus melakukan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagai coordinator kegiatan pemerintah dan pengusahaan pelabuhan secara komersial.

Kedua, penungasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas kapal, arus barang dan naik turun penumpang di pelabuhan dan semua ini dipertanggungjawabkan dari otoritas pelabuhan kepada Menteri Perhubungan. Keputusan Menteri No.199 Tahun 2015 ini telah berlaku per 6 April 2015.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan kewajiban pengunaan rupiah dengan keputusan ini, Bobby menegaskan soal rupiah tidak ada tawar menawar lagi. “Harga boleh pakai dollar, tapi bayar harus pakai rupiah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper