Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk menghentikan secara permanen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Selama ini pengiriman TKI ke Arab masih dimoratorium atau diberhentikan sementara.
Alasan pemerintah harus menghentikan permanen adalah karena Arab merupakan negara yang tidak mau meratifikasi konfensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.
"Pemerintah Indonesia harus menghentikan secara permanen pengiriman TKI ke Arab Saudi," kata Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 27 UU no 39 tahun 2004 maka seharusnya pemerintah tidak menempatkan buruh migran ke negara yang tidak memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Menurutnya, pemerintah harus segera mereview negara-negara penempatan yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum dan segera menghentikan pengiriman TKI ke negara yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum tersebut.
"Penghentian pengiriman harus disertai dengan pengawalan dan pengawasan agar tidak terjadi pengiriman buruh migran secara ilegal," ujarnya.
Pengiriman TKI ke Arab Harus Dihentikan Permanen
Pemerintah diminta untuk menghentikan secara permanen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium