Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru, Riau, akhirnya membebaskan Mario Steven Ambarita,21, yang menyusup ke rongga roda pesawat Garuda dan terbang dari Pekanbaru ke Jakarta pada 7 April.
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4/2015) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).
"Mario (bisa) ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Marangin tentang ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya
Walau Mario sudah dibebaskan, pengacara akan tetap kooperatif jika penyidik ingin kembali memeriksa Mario.
Maringin mengatakan saat ini Mario sudah sampai ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Mario Ambarita, Penyusup di Roda Garuda, Dibebaskan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru, Riau, akhirnya membebaskan Mario Steven Ambarita,21, yang menyusup ke rongga roda pesawat Garuda dan terbang dari Pekanbaru ke Jakarta pada 7 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

1 menit yang lalu
Lawan Arus BlackRock di Saham Sido Muncul (SIDO)

16 menit yang lalu
Coal Giants Raise 2025 Capex: ADRO, BYAN, ITMG, PTBA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Menko Airlangga: Ada PHK, Ada Penyerapan Tenaga Kerja

5 menit yang lalu
RI Mau Bangun Kilang Jumbo, Impor Minyak Mentah Bakal Naik?

5 hari yang lalu
Apakah Perusahaan Logistik Anda Sudah Tepat? Cek di Sini!
17 menit yang lalu
Belanja Kementerian/Lembaga Anjlok 45% per Januari 2025, Efek Efisiensi?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
