Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Belum Setujui Tarif Inspeksi Karantina di Terminal Bongkar

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok belum menyetujui usulan pemberlakuan tarif atas kegiatan pelayanan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina yang dilakukan di terminal bongkar TPK Koja.
Terminal peti kemas/Ilustrasi-Jibiphoto
Terminal peti kemas/Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok belum menyetujui usulan pemberlakuan tarif atas kegiatan pelayanan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina yang dilakukan di terminal bongkar TPK Koja.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay Mokhammad Hasani mengatakan sudah ada usulan mengenai besaran tarif inspeksi karantina di terminal bongkar oleh manajamen TPK Koja, dengan rincian komponen lift on-lift off (Lo-Lo), dan moving (pergerakan) peti kemas.

Tarif layanan inpeksi peti kemas karantina di TPK Koja, kata dia, diusulkan Rp580.000 per boks ukuran peti kemas 20 kaki, dari yang sebelumnya berlaku selama ini Rp1,01 juta per boks.

Tarif tersebut dikenakan jika penyampaian masuknya peti kemas karantina dilakukan sebelum kapal sandar melalui permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung maupun melalui PPK online.

“Memang sudah ada usulannya, tetapi kami (OP) Priok belum menyetujui karena hal tersebut apalagi menyangkut tarif mesti dibahas terlebih dahulu secara komprehensif,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (13/4).

Bay justru menyarankan supaya kegiatan inspeksi peti kemas karantina di terminal bongkar TPK Koja tetap disubsidi oleh manajemen TPK Koja karena kegiatan tersebut di terminal itu masih bersifat pilotting atau uji coba.

“Kan sampai sekarang belum ada kepastian berapa lama uji coba itu dari Badan Karantina Kementan, sehingga selama masih uji coba, OP memastikan tidak ada biaya yang muncul atas kegiatan tersebut,”tuturnya.

Bay juga mengatakan, jika tarif atas layanan kegiatan inspeksi peti kemas karantina di berlakukan di terminal bongkar maka besaran tarif yang sama juga seharusnya di berlakukan seragam di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan terminal Mustika Alam Lestari (MAL) yang melayani kegiatan ekspor impor.

“Ini supaya tidak ada disparitas tarif antar terminal,”paparnya.

Kantor OP Tanjung Priok sebelumnya sudah menginstruksikan pembebasan biaya selama satu bulan yang timbul atas kegiatan piloting (uji coba) inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina di terminal bongkar TPK Koja.

Keputusan itu tidtetapkan melalui Surat OP itu tertanggal 4 Maret 2015 nomor: KU.506/1/1/OP.TPK-15 yang ditujukan ke General Manager TPK Koja, di Pelabuhan Tanjung Priok.

Surat OP Priok itu menginstruksi pembebasan biaya isnpeksi peti kemas impor wajib karantina di TPK Koja selama satu bulan terhitung 1 Maret - 31 Maret 2015.

Dirut PT JICT Riza Erivan mengatakan pihaknya juga siap untuk melakukan inspeksi peti kemas impor di terminal bongkar sebelum barang impor clearance dokumen kepabeanannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper