Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Pemohon Izin Pendirian Toko Modern Ditolak

Pemerintah Kota Bekasi telah menolak 5 pengajuan izin pendirian toko modern pada triwulan pertama tahun ini.nn
Pemerintah Kota Bekasi telah menolak 5 pengajuan izin pendirian toko modern pada triwulan pertama tahun ini./JIBI
Pemerintah Kota Bekasi telah menolak 5 pengajuan izin pendirian toko modern pada triwulan pertama tahun ini./JIBI

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menolak 5 pengajuan izin pendirian toko modern pada triwulan pertama tahun ini.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan kelima pemohon izin itu tidak memenuhi persyaratan pendirian toko modern di Kota Bekasi. "Ada 5 tidak diberikan izin waralaba," katanya, Kamis (9/4/2015).

Dari pengecekan di lapangan, imbuhnya, pihaknya menemukan rata-rata pemohon berencana mendirikan toko modern yang berdekatan dengan toko modern lain ataupun dengan pasar tradisional.

Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern membatasi pendirian toko modern hingga 2017 dengan jumlah unit maksimal hingga 60 outlet.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur terkait jarak antartoko modern maupun dengan pasar tradisional dengan radius minimal 500 meter dan mengatur waktu operasional toko modern. Toko modern yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam adalah yang telah memiliki izin usaha dari Pemkot Bekasi dan berada di lokasi umum, seperti SPBU, jalan negara ataupun terminal.

Pelaksanaan Perda itu juga mengacu pada Peraturan Presiden RI No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurutnya, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mendirikan usaha, namun pemerintah mewajibkan agar persyaratan perizinan itu terpenuhi. "Silahkan usaha, tapi jangan dilanggar masalah radius jarak."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper