Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Akan Evaluasi Pendirian Toko Modern

Pemerintah Kota Bekasi berencana akan kembali mengevaluasi pendirian toko modern pada Mei nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran akan ditutup sementara.nn
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan kembali mengevaluasi pendirian toko modern pada Mei nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran akan ditutup sementara./JIBI
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan kembali mengevaluasi pendirian toko modern pada Mei nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran akan ditutup sementara./JIBI

Bisnis.com,BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana akan kembali mengevaluasi pendirian toko modern pada Mei nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran akan ditutup sementara.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan evaluasi tersebut dilakukan dengan memverifikasi berkas perizinan dan pengecekan langsung di lapangan dengan melibatkan petugas Disperidagkop dan Satpol PP. Adapun, waktu yang dibutukan untuk evaluasi tersebut sekitar satu bulan.

Menurutnya, terbuka kemungkinan adanya pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan, bahkan katanya tidak memiliki izin pendirian. "Bagi toko modern yang sudah berdiri tapi belum melakukan perizinan itu kami tutup sementara," ujarnya, Kamis (9/4/2015).

Evalusi terhadap toko modern ini terkait dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan itu, Pemkot membatasi pendirian toko modern hingga 2017 dengan jumlah unit maksimal hingga 60 outlet.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur terkait jarak antartoko modern maupun dengan pasar tradisional dengan radius minimal 500 meter dan mengatur waktu operasional toko modern. Toko modern yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam adalah yang telah memiliki izin usaha dari Pemkot Bekasi dan berada di lokasi umum, seperti SPBU, jalan negara ataupun terminal.

Pelaksanaan Perda itu juga mengacu pada Peraturan Presiden RI No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper