Bisnis.com, JAKARTA-- Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) pada tahun ini kembali diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Hal itu dilakukan agar RUU Tapera segera disahkan menjadi Undang-Undang dan ditargetkan selesai pada 2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan RUU Tapera telah menjadi prolegnas dengan inisiatif dari anggora Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, RUU Tapera menjadi program prioritas pada tahun ini.
"Proses sedang dilakukan sesuai prosedur dan ditargetkan selesai pada tahun depan," katanya saat dihubungi Bisnis, Raby (25/3/2015).
Dia menjelaskan tidak akan ada banyak perubahan besar dari draft yang telah diajukan pada periode pemerintahan sebelumnya. Selain itu, seharusnya bisa selesai lebih cepat karena tidak akan dimulai dari nol lagi.
Sedangkan mengenai masalah kementerian mana yang akan mengelola uang dari Tapera, Maurin menjelaskan hal itu akan dikaji.
"Kita lihat nanti siapa yang paling pantas menata kelola uang tersebut, agar masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan," kata Maurin.
Basuki Hadimuljono, Menteri PU-Pera menyambut baik diajukan kembalinya RUU Tapera.
"Ajukan dulu, nanti siapa yang akan mengelola yang penting tujuannya untuk rakyat," katanya usai Rakor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum lama ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan masuknya RUU Tapera menjadi Prolegnas merupakan langkah tepat sejak RUU tersebut sempat gagal disahkan pada akhir tahun lalu.
Menurutnya, isi RUU Tapera mengenai proporsi tabungan pemberi kerja dan pekerja sudah ideal, yaitu 3% dari penghasilan di mana proporsinya adalah 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemerintah.
Isi materinya sudah cukup baik. Poin pentingnya hanya kelamaan saja sih. RUU ini harus disegerakan agar masyarakat mulai menabung untuk memiliki rumah, katanya.
Dia menyarankan, nantinya dana tersebut perlu dikelola oleh lembaga yang dibentuk sebagai wali amanat. Adapun wali amanat terdiri dari pemerintah, perbankan, pemberi kerja dan wakil pekerja.
"Wali amanat itu nanti pemerintah yang bentuk," jelasnya.
Sementara itu, Muhidin M Said, Wakil Ketua Komisi V DPR RI mengatakan masalah RUU Tapera masuk ke prolegnas karena defisit perumahan atau backlog di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Dalam mendapatkan rumah, lanjut dia, yang menjadi masalah bagi masyarakat adalah pembiayaan. Sehingga dengan adanya Tapera diharapkan masyarakat bisa mendapat bantuan uang muka dan juga cicilan.
"Kami akan perjuangkan terus, apalagi materi sudah hampir selesai. Dari DPR sudah tidak ada masalah," kata Muhidin.
Menurut Muhidin, RUU tersebut gagal menjadi UU pada periode sebelumnya karena respon dari pemerintah yang terkesan lambat. Menurutnya RUU tersebut sudah masuk dan hanya menunggu Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat dan mempermudah rumah bagi MBR.
Yoseph Umar Hadi Ketua, Anggota Komisi V DPR RI dan mantan Ketua Pansus RUU Tapera, menyayangkan pembatalan RUU Tapera secara sepihak oleh pemerintah. Pembahasan RUU Tapera telah memakan waktu dua tahun, dan telah terjadi tarik ulur di internal pemerintah terkait pembahasan RUU ini.
"Maka pembahasan yang telah berlangsung dua tahun ini menjadi dasar sebagai acuan yang kami ajukan kepada pemerintah," kata Yoseph.