Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak satu suara mengenai skema pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol pada kendaraan logistik.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan hingga saat ini belum ada rencana apapun terkait pengenaan PPN sebesar 10% pada jasa jalan tol, termasuk penyusunan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) pembebasan pajak tersebut pada kendaraan logistik.
Hanya wacana, belum ada apa-apa. Intinya tidak ada pengenaan PPN [jasa] jalan tol. Bahwa di UU itu [jasa jalan tol] subjek PPN, ya. Tapi kenapa masalah sekian lama ditunda karena belum bisa diimplementasikan. Tapi untuk sekarang belum karena timing-nya tidak tepat, ujarnya, Senin (23/3).
Sofyan pun mengaku belum bisa memastikan ada atau tidaknya peluang pengenaan pajak tersebut pada tahun ini. Pihaknya juga menampik hanya kendaraan pribadi saja yang bakal kena PPN.
Pernyataan Sofyan ini jelas berbeda dengan pernyataan Menkeu Bambang Brodjonegoro maupun Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito yang secara tegas memastikan pemerintah tengah menyusun PP untuk pengecualian pengenaan PPN jasa jalan tol kendaraan tertentu, golongan II dan atau ke atas.
Dalam catatan Bisnis, usulan pengecualian ini muncul setelah adanya rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dan Menteri Keuangan pada 13 Maret lalu.
Padahal sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) lewat keterangan persnya mengeluarkan pernyataan pengenaan PPN jasa jalan tol sebesar 10% dari tarif akan diterapkan 1 April sesuai dengan Perdirjen PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Setelah simpang siur terkait pembatalan aturan hukum tersebut, belum lama ini Sigit menegaskan baru akan mencabut Perdirjen PER-10/PJ/2015 setelah PP yang mengatur pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik terbit.
Kalau [PP] enggak keluar [sebelum April], itu [perdirjen] tetap berlaku, tegasnya.
Masih tetap berlakunya Perdirjen tersebut, sambungnya, per April keseluruhan moda transportasi yang melewati jalan tol dipastikan kena PPN 10% sesuai mandatory yang ada. Menurutnya, sampai kapanpun, jasa jalan tol harus kena PPN mengacu payung hukum yang ada.
Kendati Perdirjen itu masih berlaku, Sigit mengatakan pengusaha jalan tol tidak akan langsung memasukkan pajak tersebut dalam tarif jasa tol per 1 April. Kondisi ini dikarenakan arah yang sudah matang saat ini, pemerintah akan mengenakan bersamaan dengan kenaikan tarif regular dua tahunan per ruas jalan rol.
Artinya, walau secara hukum tetap berlaku per 1 April, pengenaan PPN tidak akan serentak. Untuk beberapa ruas tol yang memang mengalami kenaikan tahun ini, pengenaan PPN akan berlaku tahun ini. Jika kenaikan regulernya tahun depan, PPN juga akan dipungut tahun depan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus memberi kepastian kepada publik terkait pro-kontra pengenaan PPN jasa jalan tol.
"Ini kan cermin kegagalan komunikasi publiknya, wong hanya menerapkan aturan yang dulu tak diterapkan bukan menambah objek. Pemerintah, baik Presiden dan Menko tidak cukup hanya bilang ditunda karena beban tapi enggak ada solusi. Akan jd preseden, ujarnya.
Menurutnya, alasannya beban tambahan - sehingga ada pengecualian untuk kendaraan logistik - memang dimungkinkan, tapi teknisnya pelaksanaannya harus dikaji lebih dalam.