Bisnis.com, JAKARTA—Amerika Serikat dan Selandia Baru menggugat aturan impor hortikultura dan aturan perdagangan pertanian lain Indonesia ke WTO.
Bloomberg melaporkan gugatan bersama dari kedua negara tersebut diumumkan di kantor perwakilan dagang AS di Selandia Baru.
Michael Froman, perwakilan dagang AS, mengatakan aturan impor hortikultura yang mulai diberlakukan Indonesia pada 2012 bertentangan dengan komitmen Indonesia di WTO.
Kebijakan yang dituntut ke WTO kemungkinan berasal dari berbagai aturan terkait pertanian di Indonesia yang telah diprotes beberapa kali oleh pemerintah AS dan beberapa negara lain.
Aturan tersebut termasuk UU no. 13/2014 tentang hortikultura, UU no. 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, UU no. 18/2012 tentang pangan, UU no. 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan UU no. 7/2014 tentang perdagangan.
AS dan Indonesia telah beberapa kali menjalankan rapat konsultasi untuk menjelaskan kebijakan perdagangan pertanian di atas.
AS dan Selandia baru menilai Indonesia menghambat perdagangan bebas melalui pemberlakuan kuota, harga minimal, periode impor dan lisensi impor. AS juga mengugat larangan impor unggas dari AS yang sudah berlaku sejak 2009.
Indonesia adalah pasar terbesar ke-8 untuk produk pertanain AS. Aturan yang diterapkan Indonesia, menurut perwakilan dagang AS, telah menekan ekspor pertanian AS ke Indonesia sejak 2012. []