Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas fiskal mengaku sedang merumuskan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk pengecualian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa tol pada kendaraan logistik pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat.
"Iya nanti [pakai PP]," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro singkat, saat ditemui di kantornya, Senin (16/3).
Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detil target selesainya payung hukum yang baru tersebut. Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan melakukan evaluasi pada 20 Maret, utamanya terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.
Langkah ini secara otomatis menguatkan rencana pencabutan Perdirjen PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang sudah terlanjur diteken pada 2 Maret lalu. Dalam aturan tersebut, pengenaan PPN jasa jalan tol seharusnya diterapkan per 1 April.
Pernyataan Menkeu ini menguatkan pernyataan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sebelumnya yang mengatakan ada usulan pembebasan PPN 10% moda transportasi truk dan kendaraan besar golongan III dan IV, pengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat karena dinilai mampu mengerek laju inflasi.
Menurutnya, jika PPN dipukul rata untuk semua penggunaa jalan tol termasuk kendaraan logistik akan berpotensi mengerek inflasi karena ada dampak ikutan pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok.
"Kalau ada pengecualian ya harus lewat peraturan pemerintah (PP)," katanya.