Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Konsisten, PPN Jasa Jalan Tol Batal Dikenakan 1 April

Waktu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol berubah lagi. Pasca rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dan Menteri Keuangan, pemerintah menegaskan batal menerapkan kebijakan itu pada 1 April.
Penyesuaian tarif di tahun ini akan terjadi paling awal pada Mei, tetapi sebagian besarnya akan terjadi pada Oktober. /Bisnis.com
Penyesuaian tarif di tahun ini akan terjadi paling awal pada Mei, tetapi sebagian besarnya akan terjadi pada Oktober. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Waktu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol berubah lagi. Pasca rapat koordinasi antara Menko Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), dan Menteri Keuangan, pemerintah menegaskan batal menerapkan kebijakan itu 1 April.

Padahal sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) lewat keterangan persnya mengeluarkan pernyataan pengenaan PPN jasa jalan tol sebesar 10% dari tarif akan diterapkan 1 April sesuai dengan Perdirjen PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

"Pemerintah belum akan menerapkan PPN per 1 April ini," ujarnya singkat seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2015).

Bambang enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait pertimbangan eksekusi langkah tersebut. Padahal, sebelumnya dia menyatakan eksekusi pengenaan PPN pada April hanya berpengaruh kecil pada laju inflasi, menyumbang di bawah 0,1% dari keseluruhan target tingkat inflasi dalam APBNP 2015 sebesar 5%. (Bisnis, 13/3/2015)

Dalam catatan Bisnis.com, potensi rendahnya inflasi bulanan, bahkan deflasi sangat terbuka saat April. Kondisi ini biasanya dipengaruhi faktor musiman, panen raya. Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun lalu, deflasi 0,02%. Selama sembilan tahun terakhir, sudah lima kali cetak deflasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan penundaan ini dilakukan karena adanya pertimbangan terkait sejumlah faktor seperti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga gas elpiji, dan kenaikan harga BBM.

Terkait Perdirjen yang sudah terlanjur terbit, Dia mengungkapkan akan ada pembatalan aturan tersebut seiring dengan kepastian keputusan terbaru yang akan dilakukan pasca evaluasi 20 Maret, utamanya terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.

"Kita lihat kondisi ekonomi menjelang akhir bulan ini. Kalau kita lihat sudah mulai membaik, maka akan dilakukan pembahasan lagi. Ini kan Menko [Perekonomian] yang megang semua. [Perdirjennya] iya akan dibatalkan," tegasnya.

Apabila kondisi perekonomian di dalam negeri mulai membaik, maka kemungkinan besar kebijakan pengenaan PPN jasa jalan tol ini akan tetap diterapkan tahun ini. Apalagi, pemerintah sudah lama berencana untuk mengimplementasikan pungutan pajak sebesar 10% untuk pelayanan jalan tol.

Terkait skema pengenaan, Basuki menegaskan pihaknya belum memperoleh kepastian apakah pengenaan PPN jalan tol akan dilaksanakan secara serentak atau akan dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif ruas tol yang biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-Pera Achmad Gani Ghazaly mengatakan di tahun ini ada 19 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif yang sebagian besar akan terjadi pada bulan Oktober yaitu sebanyak 12 ruas.

"Penyesuaian tarif di tahun ini akan terjadi paling awal pada Mei, tetapi sebagian besarnya akan terjadi pada Oktober," tuturnya.

Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap 2 tahun diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43/2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pengaruh inflasi tidak menjadi dasar utama. Menurutnya, timing yang tidak tepat dikarenakan kondisi nilai tukar rupiah yang melemah. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut dampak melemahnya nilai tukar rupiah ini.

"Inflasi enggak karena inflasi kecil sekali. Timing-nya saja enggak tepat karena kondisi rupiah yang lagi begini, tidak tepat," katanya.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper