Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan segera mengajak berbagai pihak pemangku kepentingan untuk membuat peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang Pengairan.
Langkah itu diambil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pada sisi lain MenPU-Pera memiliki anggaran sebesar Rp 33 triliun yang sebagian besar akan dialokasikan untuk pengembangan dan pengelolaan irigasi dan waduk.
Menurutnya rancangan peraturan pemerintah itu akan mengatur tentang koordinasi, pembinaan, pengusahaan, perlindungan, dan pembiayaan sebagaimana termaktub dalam UU No 11/1974.
Sedangkan aturan lainnya adalah rancangan peraturan Menpupera tentang penetapan wilayah sungai, organisasi pengelola sumber daya air, perencanaan, eksploitasi dan pemeliharaan, bendungan, dan Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum," ujarnya.
Terkait pengembangan dan pengelolaan irigasi dan waduk, Basuki mengatakan tahun ini ada 13 waduk yang akan dibangun untuk menjamin ketahanan air.
“Tahun ini kita akan bikin 13 waduk. Hal itu untuk ketahanan air di Indonesia. Jadi kita memiliki anggaran sebesar Rp33 triliun itu semua sebagian besar akan kami gunakan untuk pembuatan waduk-waduk di seluruh Indonesia," ujar Basuki dalam satu diskusi di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Rabu (11/3/2015).
Sebagai catatan, putusan MK menyatakan bahwa UU No 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk itu diberlakukannya kembali UU No 11/1974.
MK berpendapat bahwa sumber daya air merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Selain itu, MK juga menilai negara harus memegang hak penguasaan atas air.