Bisnis.com, SEMARANG—Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mengoptimalkan penyelidikan data wajib pajak dalam lima tahun terakhir.
Nota kesepahaman optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah Jateng itu ditandatangani Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Rabu (11/3/2015).
Sigit mengatakan kesepakatan itu terutama terkait penyediaan data dan informasi yang akan dimanfaatkan untuk penyelidikan kewajiban pajak.
Data yang dikumpulkan dari daerah, jelasnya, akan disandingkan dengan SPT dari wajib pajak sehingga setiap pelanggaran baik pajak terutang maupun ketidaksesuaian pelaporan akan nampak.
”Semua transaksi nanti akan terekam dan akan disandingkan dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak,” ujarnya.
Terkait upaya itu, Sigit merincikan pihaknya akan menghimpun data sejak 2010 hingga 2014.
Dia mengungkapkan selisih antara data yang dikumpulkan dengan pelaporan SPT dalam periode tersebut mesti dilaporkan wajib pajak.
Pasalnya, lanjutnya, DJP menerapkan strategi pelonggaran ketentuan hukum lewat penghilangan sanksi bunga utang pajak 2% per bulan hingga akhir tahun ini.
Dia menjelaskan pihaknya memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan transaksi wajib pajak sejak 2010 yang belum disertakan dalam SPT agar memperoleh pengurangan bunga utang pajak.
Selain itu, Sigit menuturkan pihaknya juga berharap melalui hasil penyelidikan ini setiap orang yang memiliki pajak terutang dapat melakukan pembayaran pada tahun ini sehingga mendapatkan penghapusan sanksi bunga penagihan.
Jika tida, dia menuturkan DJP akan melakukan langkah tegas dengan pemeriksaan dan wajib pajak akan memperoleh sanksi yang lebih berat.
“Jadi, ada dua yang utang pajaknya belum dibayar akan dihapuskan sanksi bunga penagihannya dan yang melaporkan SPT secara tidak tepat mendapat pengurangan bunga. Apabila merealisasikan tahun ini,” ujarnya.
Sigit menuturkan DJP akan mengumpulkan data dari semua daerah hingga akhir Maret 2015 sehingga dapat memulai penyelidikan pada awal bulan depan.
Karena itu, dia menuturkan strategi kerjasama tersebut diterapkan di seluruh daerah.
“Sebab angka angka transaksinya [yang tidak direalisasikan wajib pajak] cukup fantastis,” ujar dia.
Seperti diketahui, DJP menerapkan strategi pelonggaran ketentuan hukum tersebut di tengah gencarnya penegakan hukum lewat tindakan paksa badan (gijzeling) dan tingginya target penerimaan pajak.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2015 terkait penghapusan sanksi administrasi bunga pada pertengahn Februari 2015.
Salah satu beleid dalam ketetapan tersebut menetapkan wajib pajak yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi.
Adapun, target penerimaan pajak (minus PPh migas) tahun ini Rp1.244,7 triliun atau naik 38,69% dari realisasi tahun lalu Rp897,5 yang mencatatkan rekor shortfall selisih realisasi dan target tertinggi Rp94 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Ditjen Pajak Jawa Tengah I Edi Slamet Irianto mengatakan kerjasama itu akan mendukung realisasi komitmen target pajak 2015 di wilayahnya.
Pada tahun ini pihaknya berkomitmen merealisasikan target penerimaan pajak yang telah diamanahkan sebesar Rp28 triliun.
Selain bekerjasama dalam informasi dan data, Edi mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan Pemprov Jateng agar mampu mendorong kesadaran pajak masyarakatnya.
“Kami butuh dukungan secara politik pemda karena bagaimanapun masyarakat ada di daerah dan dalam kewenangan pemda,” katanya.