Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Pemerintah Akan Persulit Urusan Administrasi Pengemplang Pajak

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan mempersulit urusan administrasi warga yang melakukan pengemplangan pajak.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan mempersulit urusan administrasi warga yang melakukan pengemplangan pajak.

Luhut menjelaskan kini pemerintah akan fokus menerapkan sistem digitalisasi, salah satunya lewat aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan. Menurutnya, Coretax akan mempermudah pemerintah mengindentifikasi para pengemplang pajak.

Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat profil wajib pajak berdasarkan data-data aktivitas ekonominya yang terdigitalisasi. Dengan data tersebut, pemerintah tahu apakah individu atau korporasi telah membayarkan kewajiban pajak sesuai profilnya atau tidak.

Jika tidak maka pemerintah bisa mempersulit urusan administrasi para wajib pajak, baik individu atau korporasi. Luhut pun mencontohkan kesulitan individu yang melakukan pengemplangan pajak.

"Kamu ngurus paspor mu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu memperbarui SIM-mu, enggak bisa karena kau belum bayar ini [pajak]. Jadi semua ngerti," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Begitu juga dengan korporasi, yang akan dipersulit urusannya apabila menghindari atau tidak sesuai melakukan pembayaran pajak. Jika sebuah perusahaan ingin mengimpor barang namun data pemerintah menyatakan badan tersebut tidak patuh pembayaran pajak maka kontainernya akan diblokir oleh Bea Cukai.

Sebaliknya, Luhut mengungkapkan jika suatu perusahaan membayar kewajiban pajaknya selalu tepat waktu dan sesuai profilnya maka segala urusan administrasi ketika melakukan impor akan dipermudah Bea Cukai.

"Kalau data saya baik, mesin itu akan release [meliris barang impornya]. Jadi tidak perlu antri," jelasnya.

Lebih lanjut, mantan menko marves menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan. Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan," tutup Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper