Bisnis.com, JAKARTA-Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merilis aplikasi digital untuk mengecek keabsahan sertifikasi halal di restoran.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan latar belakang dibuatnya aplikasi digital tersebut lantaran banyak konsumen yang bertanya tentang halal atau tidaknya rumah makan yang ada di sekitar mereka.
"Banyak orang menelpon kami untuk bertanya apakah restora A halal atau tidak. Kami membuat aplikasi digita tersebut berjenis QR Code Scanner sehingga konsumen mengecek secara langsung," ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengatakan proses penggunaan aplikasi ini sangat mudah. Pertama, konsumen tinggal mengarahkan kamera pada QR Code yang terpasang pada logo halal MUI di setiap restoran. Setelah itu, di layar smartphone konsumen akan keluar link yang mencantumkan informasi lanjutan.
Setelah link tersebut di klik, akan keluar tabel yang berisi keterangan a.l. no sertifikat MUI, nama outlet, periode berlaku, dan pemegang sertifikat halal.
"Kalau logo halal MUI sudah di scan tetapi tidak ada keterangan berarti sertifikat tersebut palsu alias ilegal," ujarnya.
Lukman mengatakan aplikasi tersebut diresmikan pertama kali di restoran A&W Indonesia cabang Pondok Labu, Jakarta Selatan, dan akan diterapkan ke semua resto yang telah memiliki sertifikasi halal di Indonesia.
"Target kami QR Code akan terpasang di semua restoran pada pertengahan tahun 2015. aplikasi ini akan memudahkan konsumen untuk mencari rumah makan yang sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.
Aplikasi QR Code Scanner Sertifikasi Halal sudah bisa diunduh di Appstore (Apple), Blackberry World (Blackberry), Playstore (Android), dan Windows Store (Windows Phone).