Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhitungan Pajak Hunian Mewah Diubah, Ini Skemanya

Kementerian Keuangan memberikan sinyal perubahan skema dasar pengenaan pajak pada rumah dan apartemen yang tergolong mewah (PPnBM) dan sangat mewah (PPh pasal 22) hanya pada besaran nilai, bukan pada luasan bangunan.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan memberikan sinyal perubahan skema dasar pengenaan pajak pada rumah dan apartemen yang tergolong mewah (PPnBM) dan sangat mewah (PPh pasal 22) hanya pada besaran nilai, bukan pada luasan bangunan.

Perubahan ini menjadi salah satu poin dalam revisi dua aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 terkait jenis barang kena PPnBM dan PMK Nomor 253/PMK. 03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan pemerintah itu untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pembayaran pajak pada rumah dan apartemen.

"Karena banyak transaksi jual beli apartemen yang tidak ada pajaknya. Artinya, [WP] tidak bayar pajak. Ya kita mau mengarah ke nilai. Pokoknya kita cari metode yang mudah untuk dievaluasi," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Senin (9/3/2015).

Salah satu pertimbangan yang digunakan yakni perbedaan antara harga dan luasan kategori hunian mewah dan sangat mewah di tiap daerah yang berbeda. Dia mencontohkan dengan batasan luas seperti 150 m2 belum tentu dianggap mewah pada semua daerah. Begitu pun apartemen yang sempit tapi sebenarnya mewah.

Dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2013, PPnBM 20% dikenakan pada rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Bambang belum bisa memastikan besaran nilai harga rumah atau apartemen yang digunakan menjadi dasar batas bawah pengenaan PPnBM maupun PPh pasal 22. Namun, dia menegaskan harga hunian di atas Rp1 miliar sudah bisa dikatakan mewah.

Nanti, cari dulu metodenya. Pokoknya segera mungkin makanya saya mau ketemu dirjen pajak dulu mau membahas kira-kira aturan-aturan yang reasonable itu yang seperti apa.

Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 pada apartemen dari semula di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar. Sejalan dengan itu, luas bangunan untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya pun menyempit dari 400 m2 menjadi 150 m2.

Rencana itu awalnya juga akan diberlakukan untuk harga jual atau pengalihan rumah beserta tanahnya. Batas pengenaan PPh pun diturunkan menjadi lebih dari Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Batas harga semula yakni Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper