Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amendemen Kontrak, MoU Newmont Kandas

Tidak seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman milik PT Newmont Nusa Tenggara.
Pertambangan Newmont. /Bisnis.com
Pertambangan Newmont. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak  seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman milik PT Newmont Nusa Tenggara.

Seharusnya, nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Nota kesepahaman itu dulu diteken kedua belah pihak pada 3 September 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar lebih memilih mengakhiri nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) itu.

"Tidak ada perpanjangan. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah berakhir itu," ujarnya, Selasa (3/3/2015). []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper