Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diberi Renumerasi Tinggi, Dijen Pajak Bisa Nambah Pejabat Eselon II

Tidak hanya diberikan remunerasi yang tinggi, Ditjen Pajak (DJP) juga diberi fleksibilitas organisasi lewat keleluasaan menambah jumlah unit esolon II tingkat pusat hingga maksimal 19 unit setelah Perpres Organisasi Kemenkeu terbit.

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak hanya diberikan remunerasi yang tinggi, Ditjen Pajak (DJP) juga diberi fleksibilitas organisasi lewat keleluasaan menambah jumlah unit esolon II tingkat pusat hingga maksimal 19 unit setelah Perpres Organisasi Kemenkeu terbit.

Staf Ahli bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Mugiharso mengatakan saat ini sudah ada sekitar 12 unit eselon II di tingkat pusat. Fleksibilitas penambahan unit ini, sambungnya, sebagai penguatan kelembagaan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

“Pak Menkeu sudah tandatangani untuk rancangan perpresnya, sehingga tinggal di Setkab dan Setneg, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).

Usulan sementara, lanjutnya, ada tambahan unit eselon II pusat untuk menangani perpajakan internasional, pengembangan sumber daya aparatur, manajemen strategi, dan penguatan kepatuhan internal.

Dalam perpres itu juga memuat adanya fleksibilitas penataan unit dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) untuk eselon III ke bawah. Dirjen Pajak diberi keleluasaan untuk menata sendiri sepanjang tidak menambah satuan kerja (satker) baru dan anggaran baru.

Fleksibilitas itu, sambung dia, memungkinkan Dirjen Pajak memecat pegawai DJP yang kinerjanya tidak memuaskan. Namun demikian, untuk proses rekrutmen pegawai baru tetap harus disesuaikan dengan kebijakan nasional. Artinya, jika ada tambahan satker dan anggaran baru tetap harus izin KemenPAN-RB.

Kondisi ini membuat spending control Dirjen Pajakpada akhirnya semakin luas. Untuk itulah, pemerintah pun menambahkan tiga Staf Ahli Menkeu yang ditugaskan membantu Dirjen Pajak. Langkah ini menyiasati tidak adanya nomenklatur Deputi Dirjen yang selama ini digaungkan dan tidak disepakati KemenPAN-RB.

“Karena Deputi Dirjen ini belum dikenal dalam struktur kelembagaan, maka akhirnya kita usulkan tambahan tiga Staf Ahli Menkeu. Hingga saat ini sudah ada lima staf ahli di Kemenkeu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan tiga staf ahli tersebut meliputi tiga bidang, yakni pertama, pengurusan IT dan SDM. Kedua, pengurusan kantor pajak besar dan kanwil yang ada di Jakarta. Ketiga, pengurusan kanwil lainnya.

Penguatan kelembagaan lewat Perpres Organisasi Kemenkeu itu, lanjut Susiwijono, menjadi langkah awal sebelum terbentuknya badan terkait pajak. Rencananya pembentukan dilakukan setelah selesainya revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akhir tahun ini.

Dia mengungkapkan konsep badan tersebut hampir mirip dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Namun, Susiwijono menegaskan bentukannya tetap berbeda karena ada penguatan-penguatan baru sehingga badan ini independen di bawah Presiden tapi tetap dalam koordinasi Menkeu.

Hingga saat ini roadmap badan tersebut murni membawahi pajak, tanpa memasukkan cukai. Namun, jika mengikuti IRS, seharusnya cukai juga ikut berada di bawah otoritas tersebut.

“Dan sudah pasti UU cukai juga harus direvisi, tapi kita lihat nanti dinamika pembahasannya. UU Cukai belum masuk prolegnas tahun ini. Tapi kami sudah buat pemetaan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper