Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak, DJP Sulutenggomalut Buru 139 Pengutang Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara memburu 139 wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp88,88 miliar.
Kantor Ditjen Pajak/Bisnis
Kantor Ditjen Pajak/Bisnis

Bisnis.com, MANADO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara memburu 139 wajib pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp88,88 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Suluttenggomalut Sigit Haryoko mengatakan 139 pengutang pajak tersebut tercatat memiliki utang di atas Rp100 juta.

“Ada 139 wajib pajak di Sulawesi Utara yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/2/2015).

Sebanyak 75 wajib pajak berada di KKP Manado dengan nilai utang Rp35,59 miliar, 43 wajib pajak di KKP Bitung dengan nilai utang Rp39,23 miliar, 16 wajib pajak ada di KKP Kotamobagu dengan nilai utang Rp12,91 miliar, dan sebanyak 5 wajib pajak di KKP Tahuna dengan nilai utang Rp1,14 miliar.

Sigit menargetkan seluruh utang pajak tersebut dapat diselesaikan pada awal tahun ini, guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Pada tahun lalu, DJP Kanwil Suluttenggomalut mencatatkan penerimaan pajak dari kegiatan penegakan hukum senilai Rp15,64 miliar.

Di antara strategi yang akan dilakukan adalah pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak.

Adapun, skema penagihan pajak dimulai dengan surat teguran, yang bila dalam 21 hari tidak direspons akan dilanjutkan dengan surat peringatan. Peringatan dapat berupa pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan. Setelah itu, bila wajib pajak tetap membandel, tahap selanjutnya adalah penyitaan aset.

“Yang sedang digelorakan adalah penagihan aktif,” lanjutnya.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan untuk menangani para pengemplang pajak adalah melalui jalur hukum pidana.

Pada awal tahun ini, DJP telah memulai dengan memidanakan seorang tersangka pengemplang pajak di Manado yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 miliar. Saat ini proses penyidikan telah dinyatakan lengkap P21 di Kejaksaan Tinggi Sulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper