Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyajikan program SKKNI dan proyek 35.000 MW setrum sebagai jawaban atas keluhan investor Jepang soal upah buruh dan kelistrikan.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Harjanto mengatakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas ditempuh melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21/2007 tentang cara penetapan SKKNI.
“Peningkatan upah seyogyanya memang dikaitkan dengan peningkatan skill tenaga kerja. Kami sedang simulasi bagaiman tingkatkan daya saing untuk energi melalui konservasi energi. Pada umumnya industri masih boros energi dibandingkan negara maju seperti Jepang,” ucap Harjanto, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Untuk meredam gejolak kenaikan upah buruh setiap tahun, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah ditetapkan setiap lima tahun.
Dengan begini pengusaha diharapkan lebih mudah membuat perencanaan bisnisnya.
“Mungkin UMP ditetapkan setiap lima tahun sekali, setiap tahunnya ada kenaikan tetapi keseluruhan ditetapkan per lima tahun,” ucap dia.
Adapun terkait energi listrik, pemerintah menargetkan muncul penyediaan 35.000 megawatt listrik dalam lima tahun lagi.
Proyek ini diharapkan bisa menghindarkan RI dari potensi ketimpangan antara permintaan dan pasokan setrum, pasalnya kebutuhan listrik tumbuh 7% per tahun.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi dari Jepang yang masih ke Indonesia selama tahun lalu mencapai US$2,7 miliar, setara 9,5% dari total kapital asing yang masuk.
Negeri Sakura merupakan investor terbesar kedua setelah Singapura yang membenamkan US$5,8 miliar.