Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui usulan penambahan anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp33,63 triliun.
Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M. Said mengatakan dengan adanya persetujuan tersebut, maka total anggaran di kementerian teknis tersebut menjadi Rp118,544 triliun.
Dia menjelaskan, berdasarkan nota keuangan RAPBN-P TA 2015 dana tersebut terdiri dari APBN TA 2015 Rp84,91 triliun, Rp33,3 trilun dari rupiah murni, dan Rp323,4 dari rencana percepatan penarikan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
"Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RAPBN-P Tahun 2015 menjadi Rp118,544 triliun," ujar Muhidin selaku pimpinan sidang dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian PU-Pera dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, meski anggarannya disetujui, Komisi V DPR tetap memberikan sejumlah pekerjaan rumah terhadap Kementerian teknis yang dipimpin oleh Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono tersebut.
Sejumlah tugas yang harus dikerjakan antara lain adalah Komisi V DPR RI meminta Kementerian PU-Pera untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran untuk unit organisasi, fungsi, dan program masing-masing eselon I berdasarkan saran dan usulan dalam rapat.
Selanjutnya, Komisi V DPR meminta Kementerian PU-Pera untuk menyampaikan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019. Termasuk rencana kebutuhan pembiayaan per sektor setiap tahun anggaran kepada Komisi V DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono menjelaskan mengenai rencana pemanfaatan tambahan anggaran Rp33,63 triliun itu pihaknya akan mengalokasikan dana Rp8,45 triliun untuk program kedaulatan pangan berupa pembangunan irigasi, pengendalian banjir, serta pengembangan air baku.
Kemudian, dana Rp15,75 triliun akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di bidang konektifitas yang meliputi pembangunan jalan di kawasan perbatasan dan peningkatan kemantapan jalan nasional.
Selanjutnya, untuk peningkatan kualitas kehidupan Rp5,4 triliun yang terdiri dari pengembangan air minum, pengembangan permukiman, dan penanganan kawasan perbatasan.
Terakhir, dana Rp3,7 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan berupa rumah susun dan rumah khusus, serta perumahan TNI dan Polri.