Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Proyek PLTU Batang Dibeli dengan Harga Berbeda

Pemerintah Kabupaten Batang mengakui alotnya proses pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x1.000 megawatt lantaran terdapat perbedaan harga saat pembelian tanah sehingga menimbulkan kecemburuan warga.
Pembangkit listrik/Ilustrasi
Pembangkit listrik/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengakui alotnya proses pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x1.000 megawatt lantaran terdapat perbedaan harga saat pembelian tanah sehingga menimbulkan kecemburuan warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan warga yang tanahnya terbeli dengan harga semula Rp100.000 per meter meminta tambahan uang karena ada sebagian tanah warga terbeli hingga Rp400.000 per meter persegi.

“Kemarin warga yang tanahnya terbeli datang untuk meminta tambahan. Kondisi ini yang membuat pembebasan terhambat,” papar Nasikhin kepada Bisnis.com, Senin (2/2/2015).

Dia menduga ada oknum atau spekulan tanah yang telah membeli tanah warga dengan harga di atas pembelian harga dari investor PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Kondisi tersebut membuat pembebasan terhambat karena warga lainnya ikut menuntut supaya tanahnya turut terjual dengan harga mahal.

Kendati demikian, kata Nasikhin, Pemkab Batang saat ini terus melakukan komunikasi dan pendekatan kepada warga terdampak PLTU tersebut.

“Pihak lain yang membeli tanah itu di luar BPI. Awalnya kami prediksi akan mempercepat proses pembebasan lahan, tapi perbedaan harga justru menghambat,” ujarnya.

Sejak adanya pelimpahan kewenangan pembebasan lahan dari PT BPI kepada PT PLN, lanjut Sekda, tim pembebasan lahan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, kewenangan Pemkab Batang dalam hal ini memfasilitasi pertemuan dan melakukan komunikasi proaktif dengan warga di sekitar proyek daya setrum terbesar di Asia Tenggara ini.

Lahan untuk proyek pembangunan PLTU Batang berkisar 226 hektare. Adapun pembebasan lahan mencapai 87%, sisanya sekitar 13% belum terbebaskan karena alotnya perbedaan harga.

“PLN didatangkan dan akan masuk untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Itu urusan dari pusat, kami hanya menerima pelimpahan,” paparnya.

Jika penerapan UU No. 2/2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dilaksanakan pada tahun ini, ujar Nasikhin, Pemkab Batang akhirnya tidak terlibat secara langsung.

Kewenangan untuk pembebasan lahan sekitar 26 ha ditangani langsung dari BPN Pusat yang diperkuat dengan surat penetapan izin lokasi dari Pemerintah Provinsi Jateng.

“Ke depan, kami hanya memfasilitasi. Bagaimana proses pembebasan lahan itu berlangsung lancar,” ujarnya.

Kepala BPN Batang Jateng Abdul Aziz membeberkan warga yang menolak pembebasan lahan akan menerima imbas dari penerapan UU tersebut. Dari perkiraan, harga tanah di lokasi proyek sudah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) senilai Rp20.000 per meter.

Aziz mengakui taksiran harga sesuai NJOP jauh di bawah harga yang ditawarkan oleh BPI senilai Rp100.000 per meter.

"Kami berharap warga sebaiknya segera melepaskan tanahnya. Proyek ini tidak mungkin terhenti dan telah dijadikan prioritas oleh pemerintah pusat sebagai solusi mengatasi ancaman krisis listrik nasional," papar Azis.

Dalam ketentuan UU tersebut, ujarnya, pembebasan lahan akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP. Oleh karena itu, BPN sangat menyayangkan jika masyarakat pemilik lahan tidak segera melepas tanah  lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal.


"Akan lebih baik jika para pemilik lahan menjual lahannya sekarang sebelum UU No. 2/2012 diterapkan pada awal tahun ini. Sehingga warga akan mendapat keuntungan yang paling optimal," ujar Aziz.

Saat ini pihak BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan PT BPI. Hal itu termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper