Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memperkirakan pada tahun ini hanya 22,4% dari seluruh produk yang diperdagangkan di Asean berdaya saing kuat.
Persentase itu setara dengan 1.122 produk dari 5.017 produk yang diperjualbelikan. Adapun, produk industri mencapai 929 produk atau 82,79% dari yang masuk kategori berdaya saing kuat.
Dirjen Kerja sama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana mengatakan proyeksi pada 2020 menunjukkan tidak ada perubahan atas daya saing perdagangan produk industri RI dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Pasalnya pada 2020 produk industri yang berdaya saing kuat hanya 946 atau 82,90% dari total yang masuk kategori ini sejumlah 1.141 produk. “Peningkatan daya saing jadi salah satu kunci ketahanan industri nasional,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Dia menyatakan perhitungan atas daya saing pos tarif produk tersebut menggunakan indeks revealed comparative advantages (RCA). Asumsi RCA yang dipakai berdasarkan perkiraan pertumbuhan industri pada tahun bersangkutan.
Pada 2020, urutan daya saing RI di Asean tak berubah dari posisi kelima seperti tahun ini. Adapun urutannya Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Produk industri Indonesia yang berdaya saing sekitar 22,15%, sedangkan Singapura 41,95% dan Thailand 38,78%.
Saat ini Kemenperin memiliki sistem industrial Resilience information system (IRIS) atau sistem informasi ketahanan industri. IRIS digunakan untuk menganalisa dampak lonjakan impor yang berdampak pada perkembangan industri dalam negeri. “IRIS merupakan early warning system untuk industri kita,” ujar Agus.