Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELARANGAN ALAT TANGKAP: Ini Lima Hal Yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri No.2/2015 mengenai pelarangan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) pada 9 Januari 2015 lalu.
Aktivitas nelayan. /
Aktivitas nelayan. /

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri No.2/2015 mengenai pelarangan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) pada 9 Januari 2015 lalu.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan pelarangan ini memang merupakan suatu jalan yang baik
untuk menuju pengembangan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Namun, lanjutnya, pemerintah perlu terlibat aktif pada masa transisi penggunaan alat tangkap mengingat peraturan ini menyebabkan sejumlah
kapal nelayan tidak bisa melaut.

"Sekitar 450 kapal di Rembang, Jawa Timur, tidak bisa melaut. Dalam satu kapal bisa terdapat 13-16 ABK," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/1/2015).

Dia menambahkan pihaknya sangat yakin nelayan mendukung rencana pemerintah untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. Namun, menurutnya proses transisi perubahan alat tangkap itu harus dipastikan terukur dan tidak merugikan nelayan kecil.

Oleh karena, itu, Riza mengatakan ada lima hal yang harus dilakukan pemerintah pada masa transisi penggunaan alat tangkap ini. Lima hal tersebut adalah:

Pertama, perlu ada kesepakatan dengan masyarakat nelayan dan pemerintah daerah terkait masa transisi ini. Kedua, perlu disiapkan skema insentif untuk mendorong perubahan penggunaan alat tangkap.

Ketiga, penguatan pendidikan dan sosialisasi penangkapan ikan berkelanjutan. Keempat, perbaikan sistem perizinan.

Terakhir, lanjutnya, adalah menyiapkan sistem pengawasan berbasis masyarakat dengan substansi penegakan hukum yang kuat.

Pelarangan alat tangkap pukat hela dan tarik dilarang sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 diundangkan. Berdasarkan Permen tersebut, kedua alat tangkap ini dilarang karena dinilai merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper