Bisnis.com, JAKARTA -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia mengklaim sekitar 500.000 nelayan tidak bisa melaut karena adanya larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik.
Ketua Departemen Energi dan Sarana Prasarana Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan hampir seluruh nelayan tersebut telah habis masa izinnya dan tidak bisa memperpanjang lagi.
"Mereka ini sudah habis Surat Izin Penangkapan Ikan [SIPI] sejak Desember. Tiba-tiba tidak bisa memperpanjang lagi Januari ini," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, pelarangan ini sangat mendadak sehingga nelayan belum sempat mempersiapkan dana untuk mengganti alat tangkap baru. Padahal, lanjutnya, nelayan tidak mempermasalahkan adanya pelarangan ini.
HNSI mendukung pelarangan ini karena nelayan sadar alat tangkap ini merusak lingkungan, tapi beri kami waktu satu tahun untuk kumpulin dana membeli alat tangkap yang lain, katanya.
Dia mengatakan dalam satu kali melaut, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp5 juta Rp10 juta bila menggunakan alat tangkap pukat hela atau tarik. Dengan adanya larangan ini, nelayan terancam tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena kehilangan pendapatan tersebut.
Pelarangan alat tangkap pukat hela dan tarik dilarang sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 diundangkan pada 9 Januari 2015. Berdasarkan Permen tersebut, kedua alat tangkap ini dilarang karena dinilai merusak lingkungan.