Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berencana Naikkan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik

Pemerintah menyiapkan patokan harga pembelian tertinggi tenaga listrik melalui Independent Power Producer (IPP) sebesar 25% lebih tinggi dari harga sebelumnya.
Ilustrasi: Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menyiapkan patokan harga pembelian tertinggi tenaga listrik melalui Independent Power Producer (IPP) sebesar 25% lebih tinggi dari harga sebelumnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan infrastruktur merupakan salah satu hambatan melajunya pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam 5 tahun ke depan, infrastruktur pembangkit tenaga listrik ditargetkan bertambah 35.000 MW dari proyek-proyek PLN dan swasta.

"Berkali-kali saya sampaikan kita butuh listrik. Bagaimana mempercepat itu? Sederhana saja, tidak usah tender. Kita tentukan saja harganya siapa yang mau ikut harga ini, siapa yang mau ikut ini silakan, siapa yang tidak mau ikut ya minta maaf," kata JK dalam seminar Market & Economic Outlook 2015, Kamis (29/1/2015).

JK memastikan harga yang dipatok pemerintah dalam pembelian listrik dari IPP didesain untuk menguntungkan swasta.

"Rata-rata harga listrik itu 25% di atas harga lama, itu pasti. Kalau turun, kasih tahu yang mana pasti akan naik sehingga saya yakin itu akan baik," ujarnya.

Selain menaikkan harga patokan pembelian IPP, pemerintah juga akan merevisi perizinan investasi pembangkit listrik.

Dalam peresmian Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya memangkas 52 izin dan waktu 930 hari yang dibutuhkan untuk mengurus izin pembangkit listrik.

Sementara itu, BKPM mencatat sebanyak 9 perusahaan telah mengajukan permohonan pendirian pembangkit listrik.

Investor tersebut berasal dari domestik dan internasional, termasuk dari Jepang.

Peraturan turunan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Regulasi tersebut mengatur harga patokan tertinggi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang berkapasitas 100 MW ditetapkan sebesar US$8,209 cent /Kilowatt hour (kWh), dari PLTU Non Mulut Tambang US$8,34/kWh, dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)/Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) US$7,31 cent/kWh, dan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) US$8 cent/kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper