Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEKLARASI EKSPOR Asmindo Bantu Sosialisasi

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) akan mendata berbagai kendala dalam penggunaan Deklarasi Ekspor.
Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) akan mendata berbagai kendala dalam penggunaan Deklarasi Ekspor./JIBI
Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) akan mendata berbagai kendala dalam penggunaan Deklarasi Ekspor./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA -- Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) akan mendata berbagai kendala dalam penggunaan Deklarasi Ekspor.

Wakil Ketua Asmindo Rudy T. Luwia mengatakan upaya ini merupakan kontribusi dari Asmindo untuk meningkatkan ekspor mebel dari Indonesia.

"Kita lihat apa yang membuat mereka tidak bisa ekspor, negara mana saja, perusahaan apa, nanti harus disampaikan ke masing-masing negara," ujarnya saat ditemui Bisnis, Rabu (21/1).

Dia menambahkan pemerintah memiliki peran untuk mensosialisasikan hal ini kepada negara tersebut. Pasalnya, saat ini beberapa negara masih belum menerima Deklarasi Ekspor, seperti Australia dan Uni Eropa.

"Tapi kami juga terus dorong agar IKM bisa memiliki S-LK," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memberikan surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk mensosialisasikan DE.

Namun, pihaknya tetap mendorong para IKM untuk segera mengurus SVLK sebagai sistem penjaminan legalitas yang sudah diakui.

DE sendiri merupakan mekanisme penyederhanaan SVLK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.95/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak.

Mekanisme itu merevisi persyaratan SVLK bagi UKM Pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel/furniture yang harus memiliki SVLK pada 1 Januari 2015 menjadi deklarasi ekspor yang dimulai pada 1 Januari 2015.

DE merupakan pernyataan dari IKM pemilik ETPIK bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas.

Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Nasrudin mengatakan selama ini DE sangat membantu proses ekspor bagi IKM mebel yang belum memiliki SVLK.

Menurutnya, sejauh ini penggunaan DE bagi IKM di wilayahnya dapat terlaksana dengan baik.

"Ini sudah digunakan. Australia dan Eropa memang belum menerima. Tapi sejauh ini DE bisa digunakan ke Amerika dan Korea," ujarnya.

Dia menambahkan saat ini di Yogyakarta sudah ada 45 IKM pemilik ETPIK yang memiiki DE. Sementara total IKM yang sudah memiliki ETPIK namun belum ada SVLK di Indonesia sebanyak 708 IKM.

"Ke depan ini kami maunya segera S-LK," ujarnya.

Your message has been sent.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper