Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK: Deklarasi Kesesuaian Pemasok Bikin Gampang Dapat Sertifikat Legalitas

Penetapan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam kepengurusan SVLK mempermudah produsen mebel dalam memperoleh dokumen legalitas itu.
IKM mebel/JIBI
IKM mebel/JIBI
Bisnis.com, SALATIGA - Penetapan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam kepengurusan SVLK mempermudah produsen mebel dalam memperoleh dokumen legalitas itu.
 
Koordinator Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) dalam proyek Switch Asia Indrawan mengatakan dengan pembuatan DKP tersebut, produsen mebel dapat menggunakan bahan baku yang belum mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK) tetapi bisa dengan DKP.
 
"S-LK itu persyaratannya banyak. Dengan DKP itu petani men-declare ini kayu saya dari lahan yang legal suratnya ada," ujarnya saat ditemui Bisnis.com, Selasa (20/1/2015).
 
Dia menambahkan nantinya industri atau perusahaan mebel dapat menelusuri kebenaran deklarasi tersebut kepada pemasok bahan baku dan petani pemilik lahan hutannya.
 
Menurutnya, proses penelusuran ini disarankan dilakukan satu tahun sekali untuk terus memverifikasi kebenaran deklarasi tersebut.
 
Indrawan mengatakan DKP tidak memiliki masa berlaku seperti deklarasi ekspor (DE) yang hanya bisa digunakan paling lambat 31 Desember 2015.
 
"Sejauh ini sih belum ada ketentuan tentang masa berlaku itu," katanya.
 
DKP merupakan pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok atas dibuktikannya pemenuhan persyaratan bahan baku atau produk yang dipasok.
 
Peraturan ini mulai dikeluarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu yang dikeluarkan Juni 2014.
 
Adapun saat ini, Permen tersebut sudah direvisi lewat Peraturan Menteri No.95 tahun 2014 tentang hal yang sama yang memasukkan unsur Deklarasi Ekspor di dalamnya
 
Dalam permen baru itu pula, peraturan mengenai DKP masih dipertahankan dan industri yang telah mengantongi S-LK ataupun industri yang belum mendapatkan S-LK, wajib menggunakan bahan baku dan /atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
 
"Pemegang S-LK harus menggunakan pemasok yang sudah bersertifikat S-LK atau yang bisa mengeluarkan DKP," ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan hanya ada empat pemasok yang diperbolehkan mengeluarkan DKP, yaitu Tempat Penampungan Terdaftar, industri rumah tangga/pengrajin, pemilik hutan hak, dan importir kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper