Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlakukan Tarif Batas Bawah 40%, Citilink Minta Permenhub Diawasi

Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia meminta agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat.
 PT Citilink Indonesia meminta  agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat./JIBI
PT Citilink Indonesia meminta agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia meminta  agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat.

Presiden dan CEO Citilink Indonesia Albert Burhan mengatakan pemberlakukan tarif batas bawah tersebut sudah dilaksanakan Citilink pada 15 Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.

"Dengan pemberlakukan tarif batas bawah ini, hendaknya Kemenhub mengawasi secara ketat implementasi peraturan menteri tersebut terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan itu betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (19/1/2015).

Dia mengatakan, Citilink sudah memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.

"Kami menyadari bahwa secara umum aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," imbuh Albert.

Adapun peraturan menteri disebutkan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), dan iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang (IWJR).

Sementara itu, besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yakni full service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum, kelompok pelayanan medium service dengan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, serta LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.

Citilink termasuk badan usaha angkutan udara kelompok pelayanan no frill (LCC), sehingga penetapan besaran tarif setinggi-tingginya yakni Citilink menetapkan besaran tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tinggi.

Tarif normal tersebut tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Dalam menetapkan tarif normal, harus serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper