Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Ilegal yang Beredar Didominasi Produk Impor

Barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan didominasi oleh produk-produk impor.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel/Bisnis
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan didominasi oleh produk-produk impor.

"Tahun 2014 terdapat 467 kasus, di mana untuk produk dalam negeri ada 161 kasus, dan produk impor 306 kasus," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Kamis (15/1).

Rachmat menjelaskan, beberapa produk yang terindikasi melanggar seperti produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 133 kasus, dan tidak memiliki buku manual dan garansi sebanyak 35 kasus.

Selain itu, lanjut Rachmat, sebanyak 109 kasus untuk produk-produk yang tidak memiliki label, parameter penandaan sesuai sebanyak 162 kasus, dan masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 28 kasus.

"Demi menjaga dan melindungi konsumen, kami tidak akan kompromi. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap produk yang tak sesuai standar," kata Rachmat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo, menyatakan bahwa dari sisi persentase, produk dalam negeri yang sesuai sebanyak 51 persen sementara untuk produk impor yang tidak sesuai sebanyak 48 persen.

"Jadi secara keseluruhan untuk produk yang tidak sesuai, produk dalam negeri hanya 23,8 persen sementara produk impor mencapai 76,2 persen," ujar Widodo.

Widodo mengatakan, langkah yang akan ditempuh oleh Kementerian Perdagangan dari hasil temuan tersebut antara lain adalah akan dilakukan publikasi produk-produk tersebut dan diperintahkan untuk menarik dari peredaran.

"Untuk yang tidak sesuai akan diperintahkan untuk ditarik dan dilarang untuk diperdagangakan. Bagi pelaku usaha yang melanggar pada gradasi ringan akan diberikan teguran, dan penarikan barang, tetapi barangnya kita publikasikan," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, publikasi tersebut merupakan salah satu langkah agar para konsumen mengetahui barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan harapan tidak dikonsumsi, menggunakan, atau memanfaatkan produk tersebut.

"Selain itu kita juga melakukan penindakan hukum, dan beberapa perkara sudah masuk di kejaksaan seperti untuk kasus produk handphone," kata Widodo.

Untuk pengawasan barang beredar tahap III sendiri, sepanjang September-Desember 2014, dilakukan pengawasan terhadap 252 produk yang terdiri dari kelompok produk elektronika dan keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, suku cadang kendaraan bermotor, produk tekstil, produk makanan, serta jenis barang lainnya.

Kategori produk SNI yang diawasi sebanyak 167 buah atau 66,3 persen. Dari jumlah itu 98 produk dinyatakan tidak sesuai, 61 sesuai, dan 8 produk masih dalam pengujian di laboratorium.

Sedangkan pengawasan dalam kategori manual dan kartu garansi (MKG) sebanyak 17 buah atau 6,75 persen, hanya 2 produk sesuai dan 15 tidak sesuai. Sementara kategori pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 68 buah atau 26,95 persen, hasilnya 17 sesuai dan 51 dinyatakan tidak sesuai.

Total seluruh produk yang telah diawasi sejak terbentuknya Direktorat Jenderal SPK Kemendag pada 2011 sampai dengan 2014 sudah sebanyak 1.689 produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper